Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

image-gnews
(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tak beri sinyal damai terhadap perseteruannya dengan Ade Armando dan Muannas Alaidid. Dia ingin kasus dugaan pencemaran nama baiknya itu tetap diusut. 

"Pokoknya kita akan taat pada jalur hukum yang ada," kata dia usai diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasusnya dengan Ade Armando di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.

Dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, disebutkan bahwa kasus ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan dapat diselesaikan dengan mediasi secara damai.

"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum dan itu akan saya jalankan," ujar Eddy.

Menurut Eddy, belum ada informasi dari kepolisian maupun terlapor soal mediasi. "Saya tidak tahu ya, saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan polisi untuk memberikan penjelasan," ucap dia.

Oleh sebab itu, Eddy akan mengikuti saja proses hukum yang telah ditetapkan polisi. "Proses selanjutnya saya pikir akan nanti dilanjutkan dengan proses mendengarkan masukkan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah akan kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan lain-lain saya serukan sepenuhnya kepada penyidik," kata Sekjen PAN itu.

Petinggi PAN itu mengatakan belum mengetahui maksud dan tujuan Muannas, selaku kuasa hukum Ade Armando melaporkannya terlebih dahulu dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, dia menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya kan enggak tahu apa yang membuat yang bersangkutan melaporkan saya dengan pencemaran nama baik. Di mana pencemaran nama baiknya? saya kira itu merupakan hal yang saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum ya untuk meneliti," ucap Eddy.

Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melaporkan Sekjen PAN itu ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2022. Laporan ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Laporan ini dilakukan atas cuitan Eddy di akun Twitter pribadinya yang dianggap Muannas sadis. "Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Yang pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," kata Muannas saat konferensi pers di Kantor MAA pada Selasa, 19 April 2022.

Eddy kemudian melaporkan balik tim kuasa hukum Ade Armando tersebut pada Senin, 25 April 2022 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Laporan Eddy sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy Soeparno kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kala itu.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

2 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

14 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

18 hari lalu

Warga Palestina berada dekat bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di tengah konflik Hamas dan Israel di Rafah, 9 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

Hamas sudah kurang berminat dengan negosiasi gencatan senjata karena Israel menolak menghentikan total serangan ke Gaza dan menarik pasukannya.