TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno kini tengah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus Ade Armando. "Iya saya sedang pemeriksaan saat ini," kata Eddy saat dihubungi, Senin, 23 Mei 2022.
Eddy mengatakan, telah diperiksa oleh polisi sejak 09.30 WIB. Hingga kini, dia masih dalam proses pemeriksaan polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Eddy Soeparno sebelumnya telah melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid Cs ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. "Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Eddy datang didampingi oleh beberapa orang dari DPP PAN di antaranya Saleh Daulay selaku Ketua DPP PAN sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Sigit Purnomo Said sebagai Ketua Umum Barisan Muda PAN, dan Erlangga Rekayasa selaku kuasa hukum Eddy.
Menurut Eddy, cuitannya merupakan bagian dari aspirasi konstituen. "Apa aspirasi konstituen itu, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar buat laporan," kata dia.
Adapun isi laporan yang dilayangkan oleh Eddy kepada kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, dan kawan-kawannya adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan dugaan pemberian informasi salah kepada publik. Diduga, terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP. Laporan Eddy Soeparno ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.
Baca juga: Dilaporkan Balik oleh Sekjen PAN, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ade Armando