Teddy Minahasa Serang Dody Prawiranegara, Sebut Jual Sabu buat Urus Ambisi Naik Pangkat

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 23 Februari 2023 18:57 WIB

Terdakwa Teddy Minahasa sat ikuti sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023. Dalam sidang lanjutan para saksi dimintai keterangan atas terdakwa Teddy Minahasa. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menduga eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara ingin naik pangkat. Tudingan ini muncul saat Teddy mengutip percakapan antara asisten Dody, Syamsul Ma'arif alias Arif, bersama dengan kapolres itu.

"Padahal di sini jelas mengurus pangkat menjadi Kombes Pol dan langsung berhubungan dengan Mabes," kata Teddy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.

Konteks awalnya adalah Teddy memerintahkan untuk memusnahkan empat kilogram dari lima kilogram sabu yang belum terjual dan beredar. Anggapan jenderal bintang dua itu sebagai undercover untuk penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita.

Perintah itu terdata pada tanggal 24 September 2022. Namun sabu itu tetap dicarikan pembeli, yang turut menyeret eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan Ajun Inspektur Polisi Janto Parluhutan Situmorang, serta Linda Pujiastuti alias Anita.

Linda mengatur lima kilogram sabu tersebut selama di Jakarta sebelum diperjualbelikan. Dia juga menuding bahwa sabu itu titipan Teddy Minahasa dan pernah berkomunikasi via WhatsApp.

Advertising
Advertising

Jenderal bintang dua itu kemudian membeberkan isi pesan antara Arif dan Dody yang dimaksud soal kenaikan pangkat untuk Dody.

"'Bikin interval waktu bang, toleransi turun kombesmu itu kapan? Jika ra (enggak) jelas sebaiknya musnahkan. Lalu sesuai rencana aja kita cairkan tembak Mabes'," ujar Teddy Minahasa mengutip percakapan tanggal 26 September 2022.

Dia pun bertanya maksud dari pesan tersebut kepada Arif. Namun, Arif tidak menjawab spesifik dan menegaskan tidak ada rencana memanfaatkan sabu yang tersisa.

Baca juga: Terima Keuntungan Rp 70 Juta dari Jual Sabu Teddy Minahasa, Saksi Merasa Terlindungi

Hotman Paris tuding Dody ingin pakai uang penjualan narkoba untuk urus naik pangkat

Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy, juga bertanya soal keinginan Dody berambisi ingin naik pangkat. Tetapi Arif mengaku tidak tahu. "Kalau itu saya tidak tahu," tutur Arif.

Dugaan keinginan naik pangkat itu muncul setelah Dody dimutasi dari jabatannya Kapolres Bukittinggi menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat. Dody ditengarai pernah bercerita kepada Arif Hadi Prabowo, ajudan Teddy, soal keinginan naik pangkat dan kenaikan tipe Polres Bukittinggi.

Hotman Paris menduga uang hasil penjualan narkoba itu untuk mengurus kenaikan pangkat menjadi komisaris besar polisi.

"Nanti uang penjualan dicairkan, dipakai untuk kenaikan pangkat kamu dari AKBP menjadi Kombes di Mabes," katanya setelah sidang.

Pilihan Editor: Terima Keuntungan Rp 70 Juta dari Jual Sabu Teddy Minahasa, Saksi Merasa Terlindungi

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

31 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

29 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

Kaleidoskop 2023 merangkum berbagai peristiwa metropolitan di Jabodetabek sepanjang tahun 2023. Bagian ke 3 dari 4 tulisan.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 Oktober 2023

Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

27 Oktober 2023

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

13 Oktober 2023

Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

Jaksa disebut selalu membicarakan bukti keterkaitan dengan jaringan Teddy Minahasa berupa ponsel tanpa pernah menghadirkannya di persidangan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

11 Oktober 2023

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

6 Oktober 2023

Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

Bandar narkoba Alex Bonpis dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Didakwa sebagai pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya