Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacokan di Aksi Tawuran di Tangerang
Reporter
Joniansyah
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 21 Maret 2023 00:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pembacokan seorang remaja dalam sebuah tawuran di Tangerang. Korban, MRA 16 tahun mengalami luka serius terkena bacokan celurit para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima pelajar itu ditangkap karena terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.
"Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Maret 2023.
Dua pelaku berinisial MB (17 tahun) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.
Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dini hari sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Menurut Zain, kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi. " Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek," kata Zain.
Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, polisi langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. "Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap di Minggu siang 19 Maret pukul 13.00 WIB," kata Zain.
Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI ditangkap saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa.
Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu. Dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP," tutup Zain.
Pilihan Editor: Polres Jaksel Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Terlibat Tawuran, Senjata Tajam dan Ganja Disita