Keluarga David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Akan Jalani Persidangan Anak
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 22 Maret 2023 07:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Suparman Ahdi mengatakan keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menolak upaya diversi terhadap AG.
AG, 15 tahun, adalah kekasih Mario Dandy, yang ikut terlibat dalam penganiayaan anak pimpinan GP Ansor Tersebut. Karena usianya masih anak-anak, AG tidak disebut sebagai tersangka tapi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Syarief menjelaskan upaya diversi ditolak oleh pihak korban atau keluarga David. Pihak keluarga elah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu, penyelesaiannya kasus penganiayaan ini ditempuh melalui persidangan di pengadilan..
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan anak ini. Ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya Selasa, 21 Maret 2023.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Karen itu, AG, bakal menjalani sidang di pengadilan. “Langsung ke pengadilan,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan upaya divesi ditolak oleh pihak korban atau keluarga D. Karena ditolak, maka upaya diversi sudah tertutup dan penyelesaiannya dengan cara persidangan.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Berkas perkara AG dinyatakan lengkap dan segera disidang
<!--more-->
Status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menyatakan berkas perkara AG beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, JPU menahan AG selama lima hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari. Karena itu, masa penahanan AG terbilang singkat. AG tetap ditahan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Kejaksaan akan menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini.
Disamping itu, jaksa tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarif menjelaskan proses berkas AG terbilang cepat karena yang bersangkutan masih anak, sehingga masa penahanannya sangat-sangat singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.
Nantinya, sidang anak akan berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Selasa, 21 Maret 2023, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
ANTARA
Pilihan Editor: Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David