Pengacara Bantah Skenario Anita Cepu Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa

Rabu, 26 April 2023 18:08 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Adriel Viari Purba membantah tudingan Irjen Teddy Minahasa Putra bahwa pengakuan istri siri hanya skenario. Pada sidang, Linda pernah menyatakan bahwa dirinya adalah istri siri Teddy meski tidak diakui oleh jenderal bintang dua itu.

Menurut Adriel, Linda ingin membuktikan kebenaran pernyataan yang dilontarkannya saat sidang pada 1 Maret 2023 itu.

"Bukan berarti semua peristiwa tidak ada, tidak terjadi kan belum tentu. Dan saya dari tim kuasa hukum sangat meyakini hal-hal tersebut," ujar Adriel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 26 April 2023.

Adriel mengatakan Linda Pujiastuti mengklaim telah menikah siri dengan Teddy setelah operasi pengungkapan dua ton sabu di Laut Cina Selatan yang gagal pada 2019. Tempat pernikahan itu berada di sebuah kampung di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Ada seorang ustaz yang menjadi penghulu nikah siri itu.

"Linda ingin sekali ke Sukabumi Pelabuhan Ratu membawa ustaznya untuk bersaksi di sini. Namun, apa daya? Dia di dalam tahanan," tutur Adriel.

Peristiwa nikah siri itu memang tidak bisa dibuktikan begitu saja. Namun Adriel mengklaim telah menganalisa dan mengklarifikasi ke Linda sendiri dan tetap yakin pada pernyataan kliennya.

Advertising
Advertising

"Karena dia gak mungkin ke Sukabumi karena ditahan. Itu perkampungan, saya sudah dijelaskan namun gak bisa menjangkau ke sana," kata Adriel.

Sebelumnya, Teddy menduga Anita Cepu menjalankan skenario soal nikah siri dalam persidangan. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menduga Adriel turut bekerja sama dengan Anita dan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

Informasi adanya skenario untuk menjatuhkan Teddy itu didapat dari testimoni Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng. Dua orang itu telah mencabut kuasa Adriel sebagai pengacara karena tidak sesuai hati nurani.

"Saya tidak terkejut atas pengakuan Linda Pujiastuti tersebut yang mengaku sebagai istri siri saya, karena saya sudah dapat info atau bocoran sebelumnya," ujar Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

Pilihan Editor: Pengacara Dody Prawiranegara Tolak Dalil Jaksa dalam Duplik Kasus Sabu Teddy Minahasa

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

31 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

29 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

Kaleidoskop 2023 merangkum berbagai peristiwa metropolitan di Jabodetabek sepanjang tahun 2023. Bagian ke 3 dari 4 tulisan.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 Oktober 2023

Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

27 Oktober 2023

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

13 Oktober 2023

Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

Jaksa disebut selalu membicarakan bukti keterkaitan dengan jaringan Teddy Minahasa berupa ponsel tanpa pernah menghadirkannya di persidangan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

11 Oktober 2023

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

6 Oktober 2023

Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

Bandar narkoba Alex Bonpis dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Didakwa sebagai pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya