Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Dody Prawiranegara Tolak Dalil Jaksa dalam Duplik Kasus Sabu Teddy Minahasa

image-gnews
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang duplik kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret 2023. Sidang keputusan selanjutnya akan dilanjut pada Rabu, 10 Mei 2023. Tempo-Magang/Reyhan
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang duplik kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret 2023. Sidang keputusan selanjutnya akan dilanjut pada Rabu, 10 Mei 2023. Tempo-Magang/Reyhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara menjalani sidang agenda duplik dalam kasus sabu yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra, hari ini. Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba menyatakan menolak dalil Jaksa Penuntut Umum dalam replik sebelumnya.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 26 April 2023.

Adriel mengatakan Dody hanya melaksanakan perintah Teddy Minahasa karena terikat dalam budaya organisasi di Polri. Argumentasinya berdasarkan hasil asesmen dua orang psikolog klinis, Liza Marielly Djaprie, Tara de Thouars, dan Analis Tulisan Tangan Kusuma Prabandari.

Menurut Adriel, Teddy tidak memiliki rasa segan dan malu membawa nama pejabat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi itu. Teddy menganggap kasus ini berjalan karena perintah seorang pimpinan.

"Padahal di sisi lain, jelas ada bukti fisik berupa chat Whatsapp dan juga bukti-bukti lainnya yang tidak terbantahkan mengenai adanya perintah dari Irjen Pol. Teddy Minahasa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara," tuturnya.

Sikap arogan Teddy juga membawa nama ayah Dody, Inspektur Jenderal (purnawirawan) Maman Supratman dengan menyebut Maman menjebak Teddy dalam perkara ini. Adriel mengatakan, tuduhan itu tidak tepat karena apa yang disampaikan sudah apa adanya sesuai fakta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adriel juga membantah istri Dody, Rakhma Darma Putri disebut menjebak eks Kapolda Sumatera Barat itu dalam skenario meminta tolong. Menurutnya, komunikasi dengan Teddy saat itu adalah Rakhma meminta pertolongan awal saat proses hukum, bukan berpaling dan menyalahkan asisten Dody yang bernama Syamsul Ma'arif alias Arif dalam perkara ini.

"Justru dimanfaatkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dengan memberikan skenario 'buang badan' dan 'mencari kambing hitam' kepada Syamsul Ma’arif," kata Adriel.

Dalam argumentasi hukum duplik Dody Prawiranegara, Adriel menyampaikan bahwa kliennya berbuat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi itu dilakukan secara terpaksa sebagaimana dalam Pasal 48 KUHP, serta perintah atasan yang berwenang sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, Dody Prawiranegara dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Sidang Vonis Dody Prawiranegara, Anita Cepu, dan Kasranto di Kasus Teddy Minahasa Digelar 10 Mei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

9 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

5 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

5 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

5 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

7 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.