Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 5 Juni 2023 16:57 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menuturkan, putusan banding terpidana Teddy Minahasa Putra akan segera digelar. Rencananya sidang bakal dilaksanakan menjelang akhir bulan Juni.

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Binsar kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Teddy Minahasa sebelumnya menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat itu, hakim menghukumnya penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Binsar Pakpahan menyampaikan, sidang putusan banding untuk Teddy akan digelar terbuka. "Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menganggap Teddy sebagai aktor intelektual. Dia memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Advertising
Advertising

Mantan Kapolda Sunatera Barat itu berkomunikasi juga dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal skema penjualan. Namun, Teddy Minahasa mengklaim itu sebagai strategi menangkap Linda.

Sedangkan Dody Prawiranegara merasa tidak ada pemberitahuan soal strategi penangkapan. Akhirnya, sabu dalam perkara ini terjual 1,7 kilogram di Jakarta, dari lima kilogram yang tersedia.

Jumlah itu hasil penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Lima kilogram itu selisih dari 41,4 kilogram barang bukti sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Hotman Paris Hutapea menganggap pertimbangan hukum hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Pengacara dari Teddy itu merasa banyak pelanggaran Hukum Acara Pidana.

Lalu pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, soal tidak sesuai prosedurnya pemeriksaan digital forensik pada ponsel Teddy.

"Padahal menurut Undang-Undang, kalau Hukum Acara Pidana dilanggar, tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Pilihan Editor: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya