Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertera bahwa Azam Akhmad Akhsya selaku jaksa memohonkan banding pada Jumat, 12 Mei 2023. 

"Data pemohon banding Azam Akhmad Akhsya (JPU) pada Jumat, 12 Mei 2023," demikian bunyi SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip Tempo pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Majelis hakim memvonis Teddy bersalah dalam kasus sabu ditukar dengan tawas. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. 

Jaksa menilai Teddy adalah aktor intelektual kasus peredaran lima kilogram sabu dari Bukittinggi. Narkotika itu diambil dari 41,4 kilogram barang bukti sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2023.

Teddy menyuruh mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Kemudian Dody memerintahkan asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar barang bukti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga akhirnya Dody dan Arif menjadi kurir untuk mengantarkan barang haram itu dari Padang ke Jakarta. Mereka juga berperan sebagai perantara jual beli sabu bersama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, merasa hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari JPU. "Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa," ujarnya di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa langsung mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut usai sidang pada Selasa lalu. Anggota tim pengacara Teddy, Anthony Djono, mewakili kliennya untuk mengajukan banding pada Kamis, 11 Mei 2023.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Belum Putuskan Banding

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

15 jam lalu

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi Kejaksaan Terima Aduan 5 Jaksa Diduga Langgar Etik di Sidang Haris Azhar

Lima jaksa yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Luhut Binsar jadi sebabnya.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


Korea Utara Hukum Balita Penjara Seumur Hidup Gara-gara Alkitab

5 hari lalu

Seorang anak laki-laki Korea Utara memegang sekop di ladang jagung di daerah yang rusak akibat banjir dan angin topan di pertanian kolektif Soksa-Ri di provinsi Hwanghae Selatan, 29 September 2011. REUTERS/Damir Sagolj
Korea Utara Hukum Balita Penjara Seumur Hidup Gara-gara Alkitab

Seorang balita berusia dua tahun di Korea Utara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah Alkitab milik orang tua balita itu ditemukan aparat


Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

6 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 148.000 personel selama mudik lebaran 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal banding atas putusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa sudah diatur dalam perundang-undangan.


Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

6 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

Istri Alvin Lim, Phioruci, memprotes Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan saat sakit.


Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit

6 hari lalu

Kate, putri dari Alvin Lim berupaya masuk ke dalam Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mediasi mengenai penahanan ayahnya di Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan  dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan pada Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit

Padahal, kata Phioruci, Alvin Lim harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5.


Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

Tim bea cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia itu.


Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

6 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Kompolnas menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan lainnya.