Penampakan Arit Raksasa 1,5 Meter yang Dijual Provokator ke Sesama Kelompok Tawuran

Senin, 18 September 2023 20:12 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka provokator yang mengajak tawuran lewat media sosial juga ternyata menjajakan senjata tajam yang sudah dimodifikasi. Sebanyak dua senjata tajam telah dijual dengan harga masing-masing Rp700 ribu.

"Senjata tajam dimodifikasi sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi tawuran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Ade mengatakan polisi masih melakukan penelusuran soal di mana para tersangka memperoleh senjata tajam yang dijual-belikan tersebut.

Senjata tajam sudah dimodifikasi para tersangka, berbentuk melengkung seperti celurit atau arit tapi berukuran besar. Kisaran ukuran senjata tajam itu sepanjang 1,5 meter.

Senjata tajam jadi salah satu barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian. Di samping itu, ada alat elektronik, beberapa pakaian tersangka, dan print out akun media sosial tiap tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Advertising
Advertising

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan senjata tajam yang sudah dimodifikasi yang dijual tersangka provokator tawuran, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait jual-beli senjata tajam yang didistribusikan di media sosial.

Soal aksi tawuran yang diprovokasi oleh para tersangka lewat media sosial, kata Ade, sudah ada yang terjadi dan ada yang belum.

"Ini (penahanan dan penyidikan) sebagai langkah preventif," tuturnya. Menurutnya, fenomena ajakan tawuran lewat media sosial ini punya dampak yang masif.

Ade Safri juga mengungkapkan, jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut hukum. Kini para tersangka provokator tawuran tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

"Semua bentuk tranformasi yang mengandung pelanggaran kesusilaan dapat dipidana," ucap Ade. Para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pilihan Editor: Polisi Ciduk 9 Tersangka Provokasi Tawuran Bersenjata Tajam di Medsos, 2 Masih Anak

Berita terkait

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

15 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

5 hari lalu

Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

Aksi ricuh pelajar yang masih berseragam sekolah itu membuat lalu lintas di sejumlah Kota Yogyakarta tersendat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

8 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

19 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

20 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

26 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

32 hari lalu

Teror Penusukan di Sydney, Begini Aturan Kepemilikan Senjata di Australia

Kasus penusukan massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Bondi, Sydney termasuk langka. Pasalnya negara Australia dikenal memiliki peraturan ketat.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

32 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

33 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

36 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya