TEMPO.CO, Tangerang - Lima remaja yang hendak tawuran diciduk petugas Polsek Pondok Aren di Jalan H Durasip Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dua dari lima pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek, pedang samurai, dan celurit.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren telah melakukan ungkap kasus kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis cocor bebek dan jenis samurai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin 18 September 2023.
Bambang mengatakan, dua pemuda yang kedapatan memiliki sajam itu masing-masing adalah FA alias Day (19) warga Ciledug, Kota Tangerang, dan pelaku anak RTH (14) juga warga Ciledug, Kota Tangerang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu dinihari, ketika tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Pondok Aren sedang patroli mobile kewilayahan.
"Ada informasi sekumpulan pemuda yang ingin melakukan tawuran berada di TPU Pondok Kacang Prima Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren," ujarnya.
Tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi dimaksud. Setelah sampai di lokasi, tim opsnal mendapati dua pemuda membawa senjata tajam dan tiga pemuda lainnya hendak tawuran.
"Diperoleh keterangan, dari lima orang tersebut bahwa mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok bernama id:Tangsel," kata dia.
Polsek Pondok Aren membekuk dua orang yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam itu, satu di antaranya masih di bawah umur. Polisi juga memeriksa 3 pemuda lagi sebagai saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: 4 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diringkus Polisi di Bekasi, Bawa Celurit Hingga Stik Golf