Pencuri ala Spiderman Keluar Masuk Penjara Sejak 2011, Mencuri untuk Beli Sabu dan Hidup Sehari-hari

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 6 Oktober 2023 14:20 WIB

Pencurian di rumah tinggal di Tambora, Jakarta Barat, yang terekam kamera CCTV pada dinihari, 30 September 2023. Polisi berhasil meringkus pelaku dan mengungkap kalau pelaku masuk lewat lantai 4 rumah itu. Dok Polsek Tambora

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pencuri inisial MM alias Lana, laki-laki 32 tahun, pada Senin, 2 Oktober 2023. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan Lana mengakui sudah mencuri sebanyak enam kali.

"Secara acak. Setelah keluar penjara, hasil pemeriksaan dia sudah mencuri di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 6 Oktober 2023.

Pelaku sebelumnya pernah ditangkap Polsek Tambora pada 2011 atas kasus pencurian. Lana telah divonis delapan bulan penjara, namun itu tidak membuatnya kapok.

Selanjutnya, kata Putra, Lana ditangkap lagi karena kasus narkoba pada 2018 dan divonis lima tahun sembilan bulan penjara. Pasca bebas, Lana melakukan pencurian lagi di wilayah Kecamatan Tambora, yaitu di Jalan Tambora Raya, Jalan Songsi Dalam, dan Jalan KH. Moh. Mansyur.

Lana mengaku mencuri karena untuk membeli narkoba. "Motif untuk beli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Putra Pratama.

Advertising
Advertising

Pencurian terakhir yang dilakukan Lana adalah di rumah korban inisial TI (perempuan 31 tahun) di Jalan K. H. Moh. Mansyur, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian itu berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

Putra Pratama mengatakan pihaknya menangkap Lana berbekal rekaman kamera CCTV di rumah TI. Lana diketahui masuk ke rumah korban melalui lantai empat yang tidak terkunci, lalu turun ke lantai tiga dan masuk ke seluruh ruangan rumah korban hingga ke dalam kamar.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman," kata Putra.

Lana mencuri barang berharga saat korban tertidur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai.

"Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tambora memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV," ucap Putra.

Polisi juga menangkap seorang penadah barang curian inisial AJ alias Gondrong (laki-laki 36 tahun) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat. MM alias Lana dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman yang menanti sembilan tahun penjara.

Pilihan Editor: Pencurian bak Spiderman Gondol Harta Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Residivis

Berita terkait

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

40 menit lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

16 jam lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

2 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

2 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.

Baca Selengkapnya

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

4 hari lalu

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya