Kompolnas Bakal Bersurat ke Kapolda Metro Jaya Minta Proses Penangkapan Saipul Jamil Dievaluasi

Jumat, 12 Januari 2024 08:01 WIB

Aktris Saipul Jamil bersama kuasa hukum memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan soal video viral penangkapan pedangdut Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Poengky menilai polisi yang menangkap Saipul dan asistennya telah melakukan kekerasan.

“Kami sangat prihatin melihat video yang beredar viral menunjukkan aparat melakukan kekerasan dalam bentuk tindakan fisik dan verbal,” kata Poengky saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Januari 2024.

Sebelumnya, polisi menangkap Saipul dan asistennya bernama Steven Arthur Ristiady (26 tahun) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Penangkapan ini untuk mengusut kasus narkoba.

Saat diperiksa, Steven terbukti mengonsumsi sabu. Sementara hasil pemeriksaan Saipul menunjukkan urinenya negatif narkoba. Polres Jakarta Barat telah meminta divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa penyidik yang terlibat penangkapan Saipul.

Poengky menyebut, pihaknya bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya agar para penyidik dalam melakukan tugasnya mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Advertising
Advertising

“Kami akan mendorong dilakukan evaluasi proses penangkapan tersebut serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya,” tuturnya.

Dia menyebut penyidik seharusnya berhati-hati mengingat masyarakat kini dapat mengawasi kinerja polisi dengan cara merekam kejadian. Rekaman tersebut kemudian bakal disebarkan di media sosial, sehingga tindakan polisi yang diduga melanggar hukum menjadi viral.

Jika benar dugaan penangkapan Saipul dan asistennya tidak dilengkapi dengan surat perintah atau bukan tangkap tangan, tutur Poengky, maka polisi telah mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Menurut dia, ketentuan ini tertuang dalam KUHAP dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apalagi ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba. Apapun alasannya, dalam melaksanakan tugasnya penyidik harus patuh aturan,” ujarnya.

Poengky mendorong Propam Polda Metro Jaya proaktif memeriksa penyidik agar kejadian yang dapat merendahkan institusi kepolisian tak terulang. Kompolnas, lanjut dia, juga mendorong agar penyidik yang bertugas di lapangan segera menggunakan body camera. Kasus viral Saipul Jamil ini disebut sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalitas penyidik.

Pilihan Editor: Baliho AMIN Diturunkan Lagi di Kampung Susun Akuarium, Bagaimana Situasi di Rusun Lain?

Berita terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

8 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

2 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

4 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya