Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Bila Terbukti Pembunuhan Berencana

Selasa, 20 Februari 2024 16:04 WIB

Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dan menahannya karena diduga menenggelamkan anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis FTV Tamara Tyasmara. Polisi menjerat YA dengan dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

Ade Ary mengatakan kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. YA terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penyidik masih mendalami motif pembunuhan Dante setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka. “Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap YA, akan dilakukan pemeriksaan tersangka. Akan dilakukan pendalaman motif,” ujarnya.

Dalam video CCTV yang telah menyebar sebelumnya, YA terlihat sengaja menenggelamkan Dante ke dalam air hingga tubuh anak berusia 6 tahun itu tidak terlihat di permukaan selama beberapa waktu. Setelah itu, YA mengangkat Dante yang kelelahan ke tepi kolam renang seakan memberikan pertolongan.

Terancam Hukuman Mati

Advertising
Advertising

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling berat. Menurut pasal tersebut, pembunuhan berencana merujuk pada tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan perencanaan sebelumnya mengambil nyawa orang lain.

Pelaku yang dikenakan pasal pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, pidana selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Selain pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana juga diatur dalam Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pidana mati digunakan sebagai opsi terakhir sebagai upaya untuk menciptakan efek jera atau deterrent effect dan sebagai sarana untuk menjaga ketenteraman masyarakat secara normatif.

Mengutip publikasi ejournal.unsrat.ac.id, fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah sebagai langkah terakhir dalam melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang serius, dan juga sebagai cara untuk menimbulkan ketakutan dalam masyarakat agar menghindari melakukan kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati.

Kendati demikian, penerapan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP hanya mungkin untuk tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan adanya unsur paksaan. Dalam hal ini, harus terbukti secara jelas melalui proses peradilan yang adil dan benar.

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO

Pilihan Editor:
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan HP dan Ubah Password Akun Instagram Aiman Witjaksono di Sidang Praperadilan

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

19 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

24 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

24 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

26 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

26 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

30 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

33 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

35 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya