Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina
Reporter
Joniansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 April 2024 11:06 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta ungkap awal mula terbongkarnya pabrik ekstasi jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan rumah produksi narkoba itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka dan menyita 7.800 butir ekstasi.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulis, Senin 8 April 2024.
Zaky mengatakan, terungkapnya pabrik ekstasi itu setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menelusuri paket kiriman berisi 54 kilogram bubuk putih asal Tiongkok. Paket itu diselundupkan sebagai bahan pewarna kimia dengan modus false declaration atau pemberitahuan palsu itu tiba dan di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2024.
"Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan sebanyak dua paket kiriman dengan berat masing-masing 27 kg/Pk," kata Zaky.
Kedua paket ditujukan kepada penerima yang berbeda-beda dengan inisial EN dan AM, dengan dua lokasi penerima yang berbeda di Jakarta, yakni Grogol dan Karampuang.
Petugas curiga karena mendapati adanya kesamaan isi dan pengirim yang sama berinisial FX dari kedua paket yang berbeda tersebut. Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui uji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta guna memastikan isi kandungan bubuk putih yang diberitahukan sebagai pewarna kimia “Pearlescent Pigment”.
"Dari uji lab tersebut, hasil menunjukan bahwa kedua paket kiriman tersebut positif mengandung Methylamine Hydrochloride," kata Zaky.
Selain itu, ujar Zaky, zat itu merupakan senyawa yang diatensi oleh DEA sebagai bahan kimia alternatif untuk pembuatan narkotika, antara lain jenis Methamphetamine dan MDMA.
Atas temuan tersebut, dibentuk tim Gabungan bersama DIN DJBC dan Bareskrim Polri untuk menelusuri penerima paket.
Setelah pendalaman selama beberapa bulan, pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan di daerah Perumahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hasil penggeledahan ditangkap 6 tersangka yang terdiri dari 4 WNI pria berinisial A, R, C, G dan 2 WNI wanita berinisial M dan S. Dalam penngeledahan itu, 7.300 butir ekstasi disita.
"Ekstasi yang telah dikemas dan siap edar berhasil diamankan beserta 24 barang bukti tambahan lainnya yang di antaranya merupakan bahan baku dan alat produksi berupa mesin pengaduk, pencetak, dan microwave," kata Zaky.
Tim juga mendapati uang tunai sebanyak Rp 35 juta, yang diduga sebagai dana produksi zat terlarang tersebut.
Zaky menyebutkan, Methylamine Hydrochloride digunakan sebagai solven atau pelarut. Sebanyak 4 kilogram telah digunakan untuk memproduksi narkoba jenis MDMA.
Dari hasil penindakan dan pengembangan pabrik ekstasi itu, menurut Zaky, dua tersangka lainnya berinisial F dan D masih dalam pencarian atau DPO. Para tersangka dapat dijerat t dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa sebelumnya menyebutkan bahwa rumah yang dijadikan pabrik ekstasi clandestine lab itu diduga merupakan jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan para tersangka telah menggunakan rumah itu sebagai markas sejak Januari 2024. Melalui aplikasi BBM Messenger, mereka berkomunikasi dengan Fredy Pratama. "Lab ekstasi dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," ujar Mukti dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 8 April 2024.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba