Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

Selasa, 21 Mei 2024 12:28 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron, meski adanya putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Kami minta Dewas KPK tak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa, 21 Mei 2024.

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Dalam putusan sela PTUN, memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan pada Senin, 20 Mei 2024. “Bagi ICW, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif,” katanya.

Diky menuturkan, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN. “Tapi dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat,” katanya.

Bagi ICW, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan. “Ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron,” ucapnya.

Diky juga mengatakan, perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tak tepat karena semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewas kepada Ghufron. “Putusan sela itu tak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sementara Ghufron meminta sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana putusan sela Majelis Hakim PTUN Jakarta. Ghufron menggandeng tujuh kuasa hukum dalam menghadapi Dewas KPK dengan menempuh berbagai langkah hukum sebagai pembelaan hukum, mulai dari mengajukan Judicial Review di Mahkamah Agung, gugatan PTUN, dan melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.

“Sebenarnya kami sudah mengajukan permohonan gugatan ini sejak tanggal 24. Dan sejak itu kami meminta segera adanya putusan sela," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Dia berkata telah menyampaikan penolakannya untuk diperiksa oleh Dewas KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Dewas KPK tidak merespons. "Saya sudah sampaikan secara lisan, tidak direspons. Saya sampaikan secara tertulis pada tanggal 29, juga tetap naik kasusnya, maka caranya karena sudah mentok, saya lakukan gugatan PTUN," ujarnya.

BAGUS PRIBADI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Berita terkait

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

8 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

9 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

10 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Cari Sosok yang Bisa Revitalisasi Dewas KPK

10 jam lalu

Pansel KPK Cari Sosok yang Bisa Revitalisasi Dewas KPK

Dalam tes wawancara ini, Pansel KPK mengundang dua orang pewawancara tamu.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Cecar Mertua Kiky Saputri soal Pernikahan Mewah Anaknya

11 jam lalu

Pansel KPK Cecar Mertua Kiky Saputri soal Pernikahan Mewah Anaknya

"Bapak yang menggelar pesta pernikahan mewah anak di kawasan Dharmawangsa, ya?" tanya anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

11 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

12 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

13 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

13 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya