Pengacara Bantah Toni Tamsil Teror Penyidik Kejagung yang Tangani Kasus Korupsi Timah

Reporter

Kamis, 23 Mei 2024 22:40 WIB

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kuasa hukum Toni Tamsil alias Akhi, Johan Adhi Ferdian membantah kliennya tersangka berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi timah. Johan mengatakan sangkaan penyidik Kejagung bahwa Toni Tamsil telah melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan menebar ranjau paku maupun upaya menghadang penyidik adalah tidak benar.

"Tuduhan menghalangi penyidikan dan munculnya narasi bahwa Toni Tamsil menyebar ranjau paku sama sekali tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar Johan pada Rabu, 22 Mei 2024.

Johan juga membantah keterlibatan kliennya yang dianggap mengetahui soal aliran dana dalam kasus korupsi tata niaga timah. "Tidak seperti itu. Toni Tamsil merupakan pengusaha toko kelontongan milik ayahnya dan berbisnis lada. Memang sempat meminjam dana kepada kakaknya Bapak Tamron Tamsil (Tersangka Kasus Timah). Tapi itu modal membeli bibit lada," ujar dia.

Menurut Johan, tindakan melakukan perintangan yang dituduhkan penyidik hanya berdasarkan dengan barang bukti ponsel milik Toni Tamsil yang saat penggeledahan di kediamannya diserahkan dalam keadaan pecah. "Klien kami dituduh sengaja merusak ponselnya. Padahal tidak seperti itu. Kronologi yang sebenarnya adalah saat Kejagung melakukan penggeledahan di rumah, klien kami sedang di toko. Dia ditelepon oleh istrinya memberitahukan ada penyidik Kejagung di rumah," ujar dia.

Informasi dari sang istri itu diklaim Johan membuat Toni Tamsil kaget dan segera menutup toko. Ia mengklaim Toni kemudian menenangkan diri di rumah temannya yang tidak jauh dari toko dan mematikan ponselnya.

Advertising
Advertising

"Kakaknya Asan (Tasmin Tamsil) menelepon untuk segera pulang menemui penyidik Kejagung. Saat dia pulang, ponselnya tertinggal. Saat diminta penyidik, dia meminta temannya mengantarkan. Saat diserahkan dalam keadaan layar pecah. Padahal temannya ini yang juga sudah diminta jadi saksi menjelaskan bahwa ponselnya terjatuh saat dibawa," ujar dia.

Terkait barang bukti kendaraan dan uang, Johan menjelaskan bahwa mobil di kediaman Toni Tamsil adalah milik Tamron alias Aon. Sedangkan uang yang disita di rumah, Johan mengklaim itu adalah hasil bisnis toko kelontongan dan juga tabungan keluarga.

"Klien kami tidak mengetahui mobil Swift itu ada dokumen di dalamnya. Mobil itu dititipkan di rumahnya oleh Bapak Tamron. Untuk mobil Porsche, itu juga milik anaknya Tamron. Jadi tidak ada merintangi, menghadang, atau menyebar ranjau paku. Saat penggeledahan, keluarga Toni Tamsil kooperatif. Memang sempat marah karena Kejagung merusak dan membongkar toko kelontongan miliknya," ujar dia.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Toni Tamsil alias Akhi ditahan dengan sangkaan melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. "Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan," ujar Ketut dalam siaran pers Kejagung yang diterima Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.

Ketut menuturkan Toni Tamsil berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik. "Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," ujar dia.

Ketut menyatakan penyidik juga mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku. "Dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait saat akan mengamankan sejumlah alat berat," ujar Ketut.

Pilihan Editor: Komisi Kejaksaan Ingatkan Kejagung Jangan Fokus pada Aset Kecil di Korupsi Timah

Berita terkait

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

1 hari lalu

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.

Baca Selengkapnya

Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

2 hari lalu

Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

2 hari lalu

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

2 hari lalu

Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

Kasus judi online terus disoroti

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

3 hari lalu

Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

3 hari lalu

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.

Baca Selengkapnya

Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

3 hari lalu

Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.

Baca Selengkapnya

Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

4 hari lalu

Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.

Baca Selengkapnya