Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Kejaksaan Ingatkan Kejagung Jangan Fokus pada Aset Kecil di Korupsi Timah

image-gnews
Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Komisi Kejaksaan  bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau  Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. TEMPO/Subekti
Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap meminta Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti menyita aset kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Babul mengatakan saat ini yang tersiar ke publik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hanya menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain.  

"Satuan Tugas Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik," kata Babul dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024. 

Melihat kerugian negara akibat kerusakan ekologi yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus itu, kata Babul, penting untuk fokus pada aset-aset besar yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usaha lain. "Contohnya berupa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lainnya. Bahkan bisa jadi untuk pembelian aset di luar negeri," ujar Babul. 

Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, kata Babul, perlu dukungan cepat dari pemer­intah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Babul, ada peker­jaan besar yang harus dilakukan secepatnya oleh Kejaksaan Agung, yakni penetapan tersangka terh­adap para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik salah satunya Robert Bonosusatya atau RBT.  "Hal ini penting untuk penegakan keadilan retribusi, yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik," kata Babul. 

Komisi Kejaksaan, kata Babul, juga menyarankan untuk mengunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Hal ini agar juga mengejar pihak-pihak yang menikmati hasil penambangan ilegal ini. 

Pilihan Editor: Komisi Kejaksaan Turun Tangan Awasi Penanganan Dugaan Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

54 menit lalu

Tujuh anggota LPSK memberikan keterangan usai mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

LPSK menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang 2023.


Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

1 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

Polri akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aset milik para bandar tersebut.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta


Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

6 hari lalu

Kejaksaan Agung membagikan daging kurban untuk pegawai outsourcing dan warga sekitar pada hari ini, 18 Juni 2024 di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

Sehari usai Hari Raya Iduladha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing.


Wakil Jaksa Agung Pensiun Bulan Depan

6 hari lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Jaksa Agung Pensiun Bulan Depan

Wakil Jaksa Agung, Sunarta, akan purna tugas bulan depan.


Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

7 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tak sesuai putusan MA.


Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

8 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.