Polri akan Jerat Caleg PKS Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 28 Mei 2024 18:27 WIB

Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, mengatakan pihaknya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, yang terlibat kasus narkoba.

"Nanti akan kami (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Mukti di Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Mukti menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Kami akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang, masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kami dapat hari Sabtu (25 Mei 2024) lalu," tuturnya.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. "Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.

Sebelumnya, Sofyan yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024, atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Tersangka yang diterbangkan dari Bandara Kualanamu, Medan pada Senin siang, 27 Mei 2024, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.

"Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Aceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," kata Mukti.

Polisi Buru Jaringan Tersangka di Malaysia

Penyidik Polri saat ini sedang memburu A, jaringan narkoba Sofyan. Polisi menduga buron berinisial A itu saat ini bermukim di Malaysia.

“Sofyan sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Mei 2024.

<!--more-->

Menurut polisi, Sofyan diketahui memiliki jaringan narkoba di Malaysia. A hanya salah satu anggota jaringan itu. Sebelumnya, tiga orang yang diduga kaki tangan Sofyan, yakni S, R, dan I, telah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Mukti mengatakan Bareskrim akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Karena nama pelaku sudah dikantongi, Mukti optimistis A akan segera tertangkap.

PKS Pecat Caleg yang Terlibat Kasus Narkoba

Adapun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Nasir Djamil, memastikan calon legislatif DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang menjadi pengedar narkoba akan dipecat.

“Iya dong (dipecat). Apalagi narkoba kan. Kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi tidak mungkin tidak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Djamil di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Djamil mengatakan PKS masih menunggu proses hukum ihwal peran dan posisi Sofyan. Djamil mewakili partai juga menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, peristiwa ini di luar kehendak PKS dan partai tidak mengetahui selama ini kadernya menjadi bagian dari sindikat narkoba.

Dia menuturkan pengganti Sofyan akan ditunjuk caleg dengan perolehan suara nomor dua. “Iya sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

HAN REVANDA PUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Pilihan editor: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Berita terkait

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

30 menit lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

46 menit lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

2 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

11 jam lalu

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

11 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

16 jam lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

16 jam lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

19 jam lalu

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya