Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

image-gnews
Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 17 September 2024, puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh yang mengatasnamakan diri sebagai Front Rakyat Pro Demokrasi menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe. Aksi ini merupakan tanggapan terhadap penetapan enam rekan mereka sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi.

Koordinator aksi, Irvan, memaparkan tiga tuntutan utama dalam demonstrasi yang berlangsung damai tersebut. Tuntutan ini merupakan bentuk ketidakpuasan mahasiswa terhadap tindakan kepolisian yang dinilai melanggar hak-hak dasar mereka.

1. Cabut Status Tersangka Terhadap Enam Mahasiswa

Tuntutan pertama adalah mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh untuk segera mencabut status tersangka yang dikenakan terhadap enam mahasiswa Unimal. Penetapan tersangka ini, menurut Irvan, adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. “Kami menilai penetapan ini sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan hak asasi manusia,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa malam. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap aparat kepolisian yang seharusnya merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi dalam sistem demokrasi.

2. Mengecam Penyiksaan terhadap Mahasiswa Selama Penahanan

Tuntutan kedua adalah kecaman keras terhadap tindakan penyiksaan yang dialami oleh mahasiswa selama penahanan di Polresta Banda Aceh. Irvan mengungkapkan bahwa para mahasiswa yang ditahan mengalami perlakuan buruk, seperti pemukulan dan intimidasi.

Beberapa mahasiswa bahkan harus dirawat di rumah sakit akibat cedera yang diderita. “Penyiksaan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus mendapat perhatian serius,” ujar Irvan. Mahasiswa menuntut agar tindakan penyiksaan dihentikan dan meminta agar barang-barang yang disita selama penangkapan dikembalikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penyuluhan Hukum untuk Anggota Polresta Banda Aceh

Tuntutan ketiga adalah mendesak Pemerintah Aceh untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada anggota Polresta Banda Aceh. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa aparat kepolisian memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penting bagi aparat kepolisian untuk memahami dan mematuhi hukum agar tidak terjerumus dalam tindakan sewenang-wenang,” ujar Irvan.

Irvan dan para mahasiswa menilai, ketiga tuntutan tersebut adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan sistem hukum berjalan dengan adil. Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka siap untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan melangsungkan aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta.

Tempo telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk meminta konfirmasi atas kelanjutkan kasus 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Namun, hingga berita ini ditulis, Kompol Fadillah Aditya Pratama belum merespons pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Pilihan Editor: Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

4 jam lalu

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

UU PDP dinilai berbahaya bagi kerja jurnalistik. Pasal pidana beleid itu bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

12 jam lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

21 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

22 jam lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?


Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.


6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

2 hari lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.


Ricuh Sepak Bola PON 2024: Aceh vs Sulawesi Tengah Wasit Kena Bogem Pemain, Ini Respons Erick Thohir

2 hari lalu

Wasit Eko Agus Sugiharto (kedua kanan) memberikan kartu kuning kepada pesepak bola Sulawesi Tengah Ichansyah (ketiga kiri) saat melawan tim Aceh pada pertandingan babak 8 besar PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 September 2024. Pertandingan ini diwarnai kericuhan hingga wasit dipukul pemain. ANTARA/Adeng Bustomi
Ricuh Sepak Bola PON 2024: Aceh vs Sulawesi Tengah Wasit Kena Bogem Pemain, Ini Respons Erick Thohir

Terjadi kericuhan pada laga sepak bola PON 2024 saat Aceh lawan Sulawesi Tengah, wasit sampai kena bogem pemain. Apa yang terjadi?


Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

2 hari lalu

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Program Pendidikan Vokasi, Claudia Sesa dan Davina Aurelia, menyabet Juara I dalam ajang
Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.


Hasil Sepak Bola PON 2024: Jatim Bertemu Jabar di Final, Aceh dan Kalsel Berebut Perunggu

2 hari lalu

Sejumlah pemain sepak bola Jawa Timur merayakan kemenangan usai mengalahkan Aceh di semifinal PON 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)
Hasil Sepak Bola PON 2024: Jatim Bertemu Jabar di Final, Aceh dan Kalsel Berebut Perunggu

Tim sepak bola putra Jawa Timur bakal menantang Jawa Barat di partai final Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024.


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

3 hari lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.