Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Jaksa Agung: Lumayan Fantastis

Rabu, 29 Mei 2024 16:31 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.

“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Dalam kemalahan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jampidsus mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara.

Advertising
Advertising

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara,” kata Febrie.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa bekas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Penyidik memeriksa gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022 itu selama tujuh jam pada 28 Mei lalu.

“Sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ketut menyebut Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam tiga pokok persoalan, yaitu potensi kekayaan timah di Bangka Belitung, tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, dan kontribusi pertambangan timah terhadap kesehatan dan pendidikan di sana.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” kata Ketut.

Namun Erzaldi mengatakan kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapat daerah. Kepada penyidik, Erzaldi mengaku tingkat kecukupan gizi, kesehatan, dan pariwisata justru menurun akibat sektor tambang.

“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” kata Ketut.

Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Empat saksi itu di antaranya Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Asisten Pribadi tersangka Harvey Moeis berinisial RP, Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk berinisial SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut.

Pilihan Editor: Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan Vina di Cirebon, ICJR dan Revisi Sebut Ada Peluang Salah Tangkap

Berita terkait

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

4 jam lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

6 jam lalu

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

8 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

8 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

1 hari lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya