Profil Henry Indraguna, Pengacara yang Ditangkap Karena Pelat Palsu DPR

Sabtu, 1 Juni 2024 13:00 WIB

Pengacara Henry Indraguna. FOTO/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dan politikus Partai Golkar Henry Indraguna diduga memakai pelat palsu di mobil pribadi. Dia memasang pelat nomor mobil itu dengan menggunakan pelat palsu DPR RI.

Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap Henry bersama tiga mobilnya. Namun polisi belum menjelaskan detail tiga jenis mobil Henry yang menggunakan pelat DPR palsu. "Kami sudah cek sampai ke (tempat) pembuatnya. Tunggu saja rilisnya," kata Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Diretkrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu, di ruang kerjanya, Jumat, 31 Mei 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi enggan menyebut nama lengkap pengacara sekaligus politikus Golkar itu. "Apakah pengacara itu Henry Indraguna, yang juga politikus Partai Golkar," tanya wartawan. Ade menyela dengan menyebut inisial HI.

Selain menemui Rovan, Tempo mengirim sebuah foto Henry Indraguna mengenakan jas merah. Rovan membenarkan bahwa foto itu Henry Indraguna. "Iya, betul... betul," kata Rovan. "Hanya Henry yang pengacara."

Selain Henry dibekuk, Jatanras Polda Metro Jaya juga menangkap pria bernama Ronald. Keduanya pemalsu pelat nomor. Henry ditahan di Polda Metro Jaya dengan tiga mobil pelat palsu. Kini polisi telah menahan enam tersangka. Henry dan Ronald sebagai pengguna dan empat tersangka lain pembuat pelat palsu.

Advertising
Advertising

Henry adalah pengacara dan politikus partai berlambang beringin. Dalam sebuah laman web henryindraguna.com—tertulis Henry Indraguna dibesarkan di Deso Wonogiri, Jawa Tengah. Di sini, dia menghabiskan pendidikan Taman Kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama.

Adapun Henry melanjutkan studi SMA hingga kelas 2 di Solo dan berakhir atau lulus di sebuah SMA di Daerah Ibu Kota Yogyakarta. Dia lulusan program doktoral (S-3) ilmu hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Universitas Borobudur Jakarta. Sementara gelar kehormatan atau status profesor diterima Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Henry Indraguna, kelahiran 29 Agustus 1973. Hingga kini, politikus dan pengusaha itu memiliki firma hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm di Jakarta dan—cabang di Surabaya, Jawa Timur, dan kota besar lainnya di Indonesia. Kantor firma hukum Henry Indraguna berada District 8 SCBD, Treasury Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Alumnus Universitas Maranatha, Bandung, itu bermula sebagai pengacara, pebisnis, hingga politikus. Dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Henry Indraguna bertarung di daerah pemilihan Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten, Jawa Tengah. Sebagai politikus partai beringin dia mendapatkan nomor urut 4. Tapi gagal melenggang ke Senayan.

Sebelum melompat ke ranting beringin—Henry Indraguna—pernah menyarung jaket Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Bahkan sempat namanya masuk bursa calon bupati Sukoharjo dan wakil wali kota Surakarta di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Saat itu pengacara ini sempat digadang-gadang menjadi calon wakil wali kota Surakarta dampingi Gibran Rakabuming Raka—kini wakil presiden terpilih di Pemilu 2024.

Di laman resmi Henry Indraguna, tercatat dirinya ditunjuk sebagai Anggota Tim Ahli DPR Komisi I pada 2021. Pada awal 2022, dia diangkat menjadi staf Sekretariat Fraksi Golkar DPR RI. Selanjutnya dia diberi tugas sebagai Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Sebagai pebisnis, politikus, dan pengacara, jalan Henry Indraguna tak berjalan mulus. Karir itu sementara ini terjungkal setelah tertangkap polisi menggunakan pelat palsu DPR. Walau tersangka penipuan pelat nomor, Henry Indraguna punya semboyan sebagai lawyer, “Selesaikan setiap kasus sampai tuntas! Agar klien mendapat hukum yang seadil-adilnya.”

Pilihan Editor: Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

3 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

3 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

6 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

7 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

8 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

8 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

9 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

11 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

16 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya