Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil Sidang Perdana Pekan Depan

Rabu, 5 Juni 2024 13:36 WIB

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Toni Tamsil alias Akhi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Adik kandung bos timah Tamron Tamsil alias Aon itu diduga melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang dilakukan Kejagung.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan berkas perkara Toni Tamsil telah diterima pihaknya dari penyidik Kejagung pada Senin, 3 Juni 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-876/L.9.16/Ft.1/06/2024 dan teregister dengan perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan akan digelar pada Rabu 12 Juni 2024," ujar Wisnu kepada Tempo, Rabu, 5 Juni 2024.

Wisnu menuturkan Toni Tamsil didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Irwan Munir, Dewi Sulistiarini, dan Warsono," ujar dia.

Pengacara Toni Tamsil, Johan Adhi Ferdian membenarkan berkas perkara Toni Tamsil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. "Betul Senin kemarin sudah dilimpahkan. Pengadilan mempunyai waktu 20 hari untuk melakukan persidangan. Kami sudah mempersiapkan semuanya dan tunggu saja nanti bagaimana persidangannya," ujar dia.

Johan mengatakan tuduhan penyidik Kejagung bahwa Toni Tamsil telah melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan menebar ranjau paku maupun upaya menghadang penyidik adalah tidak benar serta tidak sesuai fakta di lapangan. "Keterlibatan dan tuduhan Toni Tamsil mengetahui soal aliran dana yang disebutkan dalam kasus korupsi tata niaga timah juga tidak benar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia menyebutkan Toni Tamsil merupakan pengusaha toko kelontongan meneruskan usaha milik ayahnya dan berbisnis lada. "Memang sempat meminjam dana kepada kakaknya Bapak Tamron Tamsil (tersangka kasus timah). Tapi itu modal membeli bibit lada," ujar dia.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Toni Tamsil ditahan karena berusaha menghalangi penyidikan kasus timah dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang. "Tersangka TT berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ujar Ketut dalam siaran pers Kejagung yang diterima Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.

Pilihan Editor: Bos Sriwijaya Air Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Kejagung Buka Opsi Jemput Paksa

Berita terkait

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

12 jam lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

3 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

3 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya