Sidang Kasus Jalan Tol MBZ, Hakim Tanyakan Standar Penentuan Titik Uji

Reporter

Magang KJI

Jumat, 7 Juni 2024 10:46 WIB

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan korupsi jalan tol Syeikh Mohamed Bin Zayed atau jalan tol MBZ, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa untuk membuktikan bahwa pengujian beban jalan tol MBZ yang sudah dilakukan di beberapa titik sudah sesuai standarisasi. Tetapi hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan penentu titik uji.

Ada 5 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Yaitu, Josia Irwan Rastandi (Direktur PT. Risen Engeneering Consultant), Budi Santoso (Direktur PT. Pratama Daya Cahya Manunggal (PDCM)), Iwan Zarkasi sebagai (Eks Direktur Jembatan Bina Marga dan eks Wakil Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ)), Jamasri (anggota KKJTJ), dan Bambang Suhendro (anggota KKJTJ).

Saksi menyampaikan bahwan standarisasi uji beban dilakukan mengikuti konsensus yang dikeluarkan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Konsensus dibuat karena sampai saat ini tidak ada standar keamanan jembatan di seluruh dunia. Sedangkan uji beban yang dilakukan yaitu uji statik dan dinamik pada bentang-bentang jembatan yang menjadi satu kesatauan jalan tol MBZ.

"Semua harus dites, semua dibicarakan dalam rapat dengan KKJTJ," Kata Josia Irwan Rastandi saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Dari para saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya adalah direktur perusahaan vendor waskita yang melakukan uji beban jalan tol MBZ, hasil uji beban itu selanjutnya akan dipertimbangkan pada saat meeting dengan seluruh stake holder pembangunan jalan tol MBZ.

Advertising
Advertising

Tapi yang menjadi sorotan pimpinan sidang, hakim Fahzal Hendri, siapa yang menentukan titik uji beban, karena PT. Risen dan PT. PDCM tidak menguji seluruh bentang jalan tol MBZ, hanya mengambil 15 sampel dari ratusan bentang jembatan yang ada.

Fahzal berpendapat bahwa dalam persidangan korupsi khusunya pembangunan jalan dan jembatan biasanya titik uji sudah ditentukan, "Kalau titiknya disitu sesuai standar," Ucap Fahzal. Sementara jika diuji di titik yang lain tidak.

Namun dari penjelasan Bambang Suhendro bahwa, yang menentukan titik uji adalah KKJTJ, ditimbang melalui jenis-jenis dan karakteristik bentang jembatan yang ada sehingga tersimpulkan bahwa seluruhnya terbagi menjadi 15 kriteria. Dari setiap kriteria bentang jembatan jalan tol MBZ itu harus ada perwakilan yang diuji.

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

Berita terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Berikut Kilas Balik Kasusnya

44 hari lalu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Jalan Layang Tol MBZ. Begini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

44 hari lalu

Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Kejagung menyatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Tahan Tersangka Baru

45 hari lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Tahan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ periode 2016-2017, hasil pengembangan fakta persidangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ, Bagaimana Soal Aliran Dana

51 hari lalu

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ, Bagaimana Soal Aliran Dana

Berdasar audit proyek jalan tol MBZ, BPKP di akhir tahun, terbukti Djoko dan rekan-rekannya menyuntikkan dana Rp 510.085.261.485 ke KSO Waskita-Acset

Baca Selengkapnya

5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

51 hari lalu

5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Hakim membacakan putusan kasus korupsi Jalan Tol MBZ, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun

52 hari lalu

Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun

Vonis terhadap terdakwa korupsi Jalan Tol MBZ itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M

52 hari lalu

Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M

Majelis hakim tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi Jalan Tol MBZ kepada terdakwa Djoko Dwijono.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

52 hari lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

56 hari lalu

Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

56 hari lalu

Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya