Syahrul Yasin Limpo Sebut Program Bagi-Bagi Sembako di Kementan Perintah Jokowi

Senin, 24 Juni 2024 18:01 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, menyatakan bagi-bagi sembako di Kementerian Pertanian adalah perintah Persiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dia membantah jika bagi-bagi sembako tersebut adalah idenya. "Sembako itu perintah Presiden Joko Widodo kepada semua Menteri," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam persidangan hari ini, jaksa mempertanyakan kesaksian eks Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman, soal pembagian sembako via Partai NasDem. Joice yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem mengaku ada perintah untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam penyediaan sembako.

Namun, SYL tidak menjawab pertanyaan Jaksa mengenai perintah koordonasi tersebut dan bentuk laporan yang disampaikan Joice. "Kalau saya minta koordinasi dengan Pak Sekjen bukan berarti perintah," ujarnya.

Ihwal bentuk pelaporan pelaksanaan bagi-bagi sembako oleh Joice, Syahrul Yasin mengatakan tidak mengetahui. "Operasional teknis itu saya tidak sampai di situ, saya terlalu sibuk mengurusi makanan 250 juta orang Indonesia dari Sabang sampai Merauke setiap hari," kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan 29 Mei 2024, Joice Triatman mengungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementerian Pertanian dalam setiap kegiatan Garda Wanita (Garnita) Malahayati—organisasi sayap Partai NasDem.

"Kami melaporkan kegiatan (Garnita) karena sifatnya tidak rutin, maka kami rangkum apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” kata Joice saat itu.

Dalam kesaksiannya, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono dalam menjalankan program bagi-bagi paket sembako ke sejumlah provinsi, di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan.

Joice berkata pembagian sembako yang dilakukan murni karena kebaikan dan bentuk kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Joice mengaku awalnya hanya mengetahui dana untuk pengadaan sembako berasal dari anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul alias Thita.

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Pilihan Editor: SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

Berita terkait

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

6 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

19 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

1 hari lalu

Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden .

Baca Selengkapnya

SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

1 hari lalu

SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

1 hari lalu

Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

2 hari lalu

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.

Baca Selengkapnya

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

2 hari lalu

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

2 hari lalu

Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US dolar.

Baca Selengkapnya