Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 9 Juli 2024 07:52 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, Andi Andoyo (26 tahun), akan mengajukan banding atas majelis hakim yang memvonisnya pidana penjara 16 tahun. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, saat ditemui Tempo usai sidang pembacaan putusan. "Kami banding," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Dia menuturkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan banding. "Senin depan kami akan banding," ucap Luhut.

Dia menilai bahwa seharusnya Andi tidak ditahan lantaran mengidap skizofrenia paranoid. Ini berdasarkan hasil visum etrepertum psikiatrikum Andi yang ditandatangani dokter pada 6 Oktober 2023.

Dalam dokumen visum yang dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.

Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Andi merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Advertising
Advertising

Atas hal ini, Luhut menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami nanti akan melaporkan secara resmi hakim-hakim tersebut."

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Hakim Ketua Muhammad Irfan lantas membacakan hukuman bagi pemuda berusia 26 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Andi dihukum penjara selama 18 tahun. Adapun hal yang memberatkan putusan ini adalah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan duka kepada suami dan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Pilihan Editor: Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia

Berita terkait

Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

21 hari lalu

Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

21 hari lalu

Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Pengadilan banding AS terima gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat tantangan viral

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

34 hari lalu

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.

Baca Selengkapnya

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

36 hari lalu

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

MK memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN yang menerima sebagian gugatan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

43 hari lalu

Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

46 hari lalu

Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

Kuasa hukum meminta pemuda skizofrenia pelaku penikaman untuk dirawat di RSJ dan bukan di penjara.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

50 hari lalu

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

55 hari lalu

Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Skizofrenia? Kenali Gejalanya

57 hari lalu

Apa Itu Skizofrenia? Kenali Gejalanya

Skizofrenia adalah gangguan mental kronis yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

19 Juli 2024

Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

The Wall Street Journal mengecam hukuman Evan Gershkovich oleh pengadilan Rusia dan mengatakan 'jurnalisme bukanlah kejahatan'.

Baca Selengkapnya