Pihak Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,8 M
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 12 Juli 2024 09:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Aghasar, pengacara Tiko Aryawardhana, membuka peluang mediasi dengan Arina Winarto dalam kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Namun perdamaian dalam kasus ini memang mesti ada win-win solution dan kesepahaman kedua belah pihak.
"Sampai saat ini kami berharap semoga itu bisa terjdi, karena hubungan ini adalah hubungan sifatnya dulu rumah tangga," kata Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengatakan saat ini Tiko tetap kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kliennya juga telah menjelaskan duduk masalah dugaan penggelapan uang berdasarkan bukti rekening koran.
Pada saat masih menikah, Tiko dan Arina Winarto membuka usaha keluarga yang bergerak di bidang restoran. Usaha mereka sudah berbentuk berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), namun usaha mereka berhenti pada 2019.
Selama menjalankan usaha mereka menggunakan prinsip kekeluargaan. Jajaran komisaris, direktur, hingga pemegang saham masih dalam lingkup keluarga Tiko dan Arina saat itu.
Arina mencurigai ada dugaan penggelapan uang periode 2015-2021 sebesar Rp 6,9 miliar yang diduga hasil usaha tersebut. Dia pun melaporkan dugaan penggelapan itu ke polisi.
Irfan membantah kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud. "Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," ujar Irfan.
Tiko telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini pukul 10.00 hingga 20.00. Usai diperiksa, Tiko tidak mau memberi klarifikasi secara langsung.
Dia meminta agar media massa tidak menggunakan foto istrinya, Bunga Citra Lestari alias BCL, dalam pemberitaan. Tiko Aryawardhana menyebut BCL tidak ada hubungannya sama sekali dalam masalah dia dengan mantan istri. "Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini," kata Tiko usai diperiksa.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Saksi Aep di Kasus Pegi Setiawan Diduga False Confession, Rencana Kemenkes Usai Kosongkan Kantor PKBI