Kuasa Hukum I Wayan Suparta Lapor ke Kompolnas, Minta Investigasi Dugaan Kekerasan Polisi di Bali

Rabu, 17 Juli 2024 22:26 WIB

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza melaporkan dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Pada intinya kami meminta kepada Kompolnas untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Polres Klungkung dan melakukan investigasi atas pengaduan kami tersebut,” ujar Yahya kepada Tempo, Rabu.

Kuasa hukum juga mendesak kepada Kompolnas segera melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

“Melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Hasil dari pengawasan tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada presiden. “Laporan inilah yang kami harapkan dapat menjadi modal awal untuk pengungkapan kasus serta adanya perubahan dalam institusi kepolisian,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelum ke Kompolnas, kuasa hukum I Wayan Suparta telah melaporkan dugaan kekerasan polisi itu ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu siang. Dalam pelaporan itu, Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan etik mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan.

“Hari ini saya mewakili dari teman-teman LBH Bali, lalu juga dari YLBHI selaku kuasa hukum dari korban, Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu,” kata Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri.

Yahya menjelaskan, proses penangkapan terhadap warga Klungkung itu tidak dilengkapi dengan surat tugas. Kemudian, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini.

“Dalam proses penyitaan barang tersebut juga kembali tidak disertai oleh surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kami melihat telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti,” kata dia.

I Wayan Suparta mengalami penyiksaan yang menyebabkan dirinya terluka bahkan cacat permanen. “Gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan ada indikasi I Wayan Suparta, 47, adalah korban salah tangkap anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.

Pekan lalu, tak kurang dari 10 anggota Polres Klungkung telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan I Wayan Suparta.

MOCHAMAD FIRLY | HENDRIK KHOIRUL

Pilihan Editor: Ajudan Wakapolres Sorong Diduga Bunuh Diri, Ini Catatan IPW Kasus Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024

Berita terkait

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

12 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

14 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

15 jam lalu

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

22 jam lalu

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

Daya tarik utama Pantai Kelingking tidak hanya terletak pada pemandangannya, tetapi juga perjalanan menuju pantai yang penuh tantangan.

Baca Selengkapnya

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

1 hari lalu

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

2 hari lalu

Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

Profil Brandoville Studios, perusahaan animasi yang bosnya dilaporkan ke polisi karena aniaya karyawan.

Baca Selengkapnya

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

3 hari lalu

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

5 hari lalu

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

5 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya