Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

Kamis, 18 Juli 2024 20:25 WIB

Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi atau PT KSE kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo pada periode 2018 sampai 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengatakan empat tersangka tersebut berinisial AH (Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama/KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019), AKW (Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2019-2020), DAS (Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020), dan AR (Direktur Utama PT KSE).

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," beber Syahron dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam tahap penyidikan, ujar dia, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AH dan AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan)," ujar Syahron.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, AH menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat, yang diajukan oleh AR sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT KSE. AH juga menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT KSE yang seharusnya tidak layak.

Sementara itu, AKW menyuruh AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Ini agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo.

Syahron melanjutkan, AKW juga mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng–up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak demi mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo. Selain itu, AKW juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari AR.

Sedangkan DAS mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. DAS juga mendapat satu unit motor Harley Davidson dari AR.

Sementara AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Ini kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo.

AR mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar, yang kemudian atas arahan AKW diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN. AR juga memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang sebesar Rp 200 juta kepada AKW demi mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.

Syahron menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-undang RI atau UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara, Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Mantan Dirut PT Askrindo Sebagai Tersangka

Berita terkait

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

5 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

9 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

10 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

13 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

13 jam lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya