Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 23 Juli 2024 06:56 WIB
3. Pria di Bekasi Tewas di Tangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh
Kasus pembunuhan terhadap suami yang dilakukan oleh istri dan anak terjadi di Kabupaten Bekasi. Semula kematian AS, dianggap sebagai kematian yang wajar oleh keluarga. Namun belakangan muncul kecurigaan bahwa AS adalah korban pembunuhan.
Pria berinisial AS, 43 tahun tewas di kediamannya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap, AS dibunuh oleh istrinya bernama Juhariah, 45 tahun, anak pertamanya bernama Silvia Nur Alfiani,22 tahun dan pacar anak pertamanya bernama Hagistko Pramada, 22 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan ketiga tersangka telah merencanakan pembunuhan itu selama minggu lamanya. Bahkan, mereka sudah tiga kali melakukan percobaan pembunuhan yang berakhir dengan kegagalan.
“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan liquid. Kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman botol dengan cairan liquid. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” jelas Twedi kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Dua hari kemudian pada percobaan ke empat, akhirnya para tersangka berhasil menghabisi nyawa korban dengan melakukan penganiayaan. AS dipukul dan dicekik hingga meninggal dunia. “Dia (pacar anak korban) yang memukul helm ke kepala korban,” ucapnya.
Sebelum kasus pembunuhan ini terungkap, keluarga korban menganggap bahwa AS meninggal karena sakit. Namun, setelah korban dikebumikan keluarga merasa ada kejanggalan. Akhirnya, polisi melakukan proses ekshumasi.
“Laporan pertama bahwa korban dibunuh karena ada tanda-tanda lebam dari korban, itu kecurigaan dari keluarga korban,” kata Twedi.
Dari hasil ekshumasi, terungkap bahwa korban meninggal dunia karena dianiaya oleh istri, anak, dan pacar anaknya. “Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan,” ucapnya.
Ketiga tersangka pembunuhan kini ditahan di Polsek Setu. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pilihan Editor: LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon