Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juli 2024 08:04 WIB

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menuntut pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis dengan pidana 13,6 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.

Jaksa Wayan Indra Lesmana dalam tuntutannya menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah tahun 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

"Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024.

Terdakwa Ichwan Azwardi Lubis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.

"Sedangkan untuk pidana tambahan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar berikut dengan mempertimbangkan satu unit mobil HRV yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Wayan, apabila terdakwa Ichwan Azwardi Lubis tidak mampu membayar maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 sebulan," ujar dia.

Kuasa hukum Ichwan, Wilmar Ambarita mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa terlalu jauh dari fakta yang terjadi maupun yang muncul di persidangan. "Penunjukan langsung dalam pembangunan proyek tersebut adalah kewenangan Divisi Pengadaan dan bukan oleh terdakwa. Saksi di persidangan sudah menyampaikan. Jadi keliru jika terdakwa dituduhkan bertindak di luar kewenangan," ujar dia.

Wilmar mengatakan, kuasa hukum dan terdakwa akan menyampaikan materi pembelaan secara terpisah dalam persidangan berikutnya. "Ini tragedi tambang timah di Laut Sampur tersandung lumpur. Karena yang disedot lumpur, kenapa terdakwa disalahkan? Bukankah itu sudah di zona operasional. Terdakwa sebagai pimpro tanggung jawabnya sudah selesai. Tapi perbuatan itu dibebankan ke terdakwa," ujar dia.

Wilmar menambahkan eks Direktur Operasi Produksi PT Timah TBK Alwin Albar seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena semua kebijakan atas perintah dan sepengetahuannya.

"WP (Washing Plant) itu berfungsi dengan baik dan bisa beroperasi dengan berbagai alat yang digunakan. Bukan hanya satu kapal semujur saja karena kapal lain juga bisa. Terkait kapal besar yang gagal melakukan penambangan itu karena dibatalkan sepihak. Terdakwa sudah berupaya mencari kapal baru namun dilarang oleh Direktur Operasi Alwin Albar," ujar dia.

Pilihan Editor: Korupsi PT Telkom, KPK Periksa 4 Saksi untuk Menghitung Kerugian Negara

Berita terkait

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

3 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK periksa 3 saksi dalam dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, yakni Sukartoyo (S), Sugeng Prabowo (SP), dan Sanusi Surbakti (SS).

Baca Selengkapnya

4 PNS Diperiksa KPK Guna Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

4 jam lalu

4 PNS Diperiksa KPK Guna Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Saksi yang diperiksa KPK merupakan PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Selengkapnya

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

5 jam lalu

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

16 jam lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

20 jam lalu

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.

Baca Selengkapnya

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

1 hari lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Evaluator Kerja Sama PT Timah mengaku sering bertemu perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, untuk membahas sewa smelter

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

1 hari lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

1 hari lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

1 hari lalu

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.

Baca Selengkapnya