Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

Jumat, 26 Juli 2024 16:57 WIB

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, timnya akan menghadirkan lebih dari lima saksi dalam sidang ketiga Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024. "Yang pasti kami punya saksi fakta, sementara baru lima, nanti bisa berkembang," kata Farhat usai mengikuti agenda sidang PK kedua di PN Cirebon, Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran live streaming.

Dia juga merespons jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal 10 novum yang diajukan ke majelis hakim PN Cirebon. Salah satunya poin novum mengenai foto kondisi Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) saat kejadian delapan tahun silam, yang belum pernah dimunculkan pada persidangan 2016.

Seluruh foto itu didapat dari saksi bernama Selis, pada Mei 2024. "Waktu di persidangan, tidak pernah dilihatkan foto kondisi korban, hanya baju Eky saja dihadirkan," ujar Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga sudah menduga JPU menolak seluruh bukti yang dilampirkan pihak penasihat hukum. Mereka akan membuktikan seluruh penolakan itu di sidang lanjutan ketiga pada Selasa depan.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti, yang mendampingi kliennya sejak menjalani persidangan awal pada 2016 menegaskan lima foto yang diajukan tidak pernah dihadirkan. "Memang foto-foto itu tidak pernah muncul," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PN Cirebon melanjutkan kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, pada Jumat, 26 Juli 2024. Sidang pertama diselenggarakan pada 24 Juli 2024. Agenda sidang kedua mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tangani kasus kematian dua remaja delapan tahun silam.

Empat orang JPU hadir dalam sidang PK Saka Tatal, yaitu Jaksa Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, Gema Wahyudi, dan Novriantino Jati Pahlevi. Mereka secara bergiliran membacakan jawaban atas 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada mejelis hakim.

Jaksa menilai seluruh novum dari tim penasihat hukum Saka Tatal tidak memenuhi unsur kebaharuan serta tidak berlandaskan menurut hukum. "Agar Mahkamah Agung (MA) melalui mejelis hakim yang memeriksa berkas PK, agar menolak seluruh PK dari pihak pemohon," kata JPU, Mustika Darayuanti, saat membacakan jawaban novum.

Tim JPU juga menganggap bukti baru itu hanya berdasarkan asumsi, dan sumber yang didapat hanya melalui sosial media, youtube, dan berbagai pemberitaan. "Semuanya itu tidak berlandaskan hukum," kata Gema Wahyudi, usai sidang.

Pilihan Editor: Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

12 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

12 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

12 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

17 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

18 hari lalu

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

19 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

19 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

20 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya