Soal Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas, Komnas HAM Duga Ada Tindakan Berlebihan

Minggu, 28 Juli 2024 10:32 WIB

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas oleh anggota Polres Simalungun. Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menduga ada tindakan berlebihan dalam penangkapan itu.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyesalkan proses penangkapan yang dilakukan oleh polres simalungun kepada masyarakat adat Sihaporas. “Tidak ada urgensinya menangkap dengan cara seperti itu. Jadi patut diduga ada tindakan yang berlebihan,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) melaporkan penangkapan terhadap masyarakat adat Sihaporas itu ke Komnas HAM pada Rabu, 24 Juli 2024. Dalam laporannya, TAMAN menyatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB.

Polisi, menurut mereka, datang dan langsung menendang pintu kediaman warga tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan atau pun penangkapan. Polisi kemudian disebut menculik lima orang anggota Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. " Ini adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir,” kata Judianto Simanjuntak, anggota TAMAN, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024.

Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi Choky Sentosa Meliala, membantah tudingan itu. Menurut Choky, pihaknya telah menunjukkan identitas dan surat penangkapan saat itu. Dia menyatakan penangkapan itu berhubungan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Advertising
Advertising

"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Choky dalam keterangan tertulisnya.

Saurlin Siagian menyatakan pihaknya juga akan akan memeriksa laporan dugaan penganiayaan tersebut. Untuk saat ini, dia menilai kasus ini belum ada pembuktian apapun. “Tapi tindakan Polres seperti telah menetapkan yang diadukan sebagai pihak yang bersalah,” tuturnya.

Saurlin juga menyatakan Komnas HAM telah memperoleh video peristiwa yang dipakai sebagai alasan pengaduan. Dia menyatakan video itu akan menjadi bahan analisa apakah benar terjadi penganiayaan seperti yang dilaporkan pekerja PT Toba Pulp Lestari. “Video itu menunjukkan posisi kedua belah pihak yang bisa dengan mudah dianalisis, pada hemat kami tidak perlu berujung pada penangkapan dengan cara seperti itu,” kata dia.

Berita terkait

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

2 jam lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

3 jam lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

22 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

7 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

7 hari lalu

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya