Komnas HAM Tangani 31 Konflik Masyarakat Vs PT Toba Pulp Lestari

Minggu, 28 Juli 2024 10:48 WIB

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan 31 konflik antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Satu diantaranya adalah konflik dengan Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang tengah memanas.

Saurlin menyatakan 31 konflik itu sudah naik dari tahap pengaduang ke pemantauan. Proses penyelesaian konflik ini, menurut dia, juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah.

“Jadi polisi setempat seharusnya menghargai proses yang sedang dikerjakan Komnas HAM, KLHK, dan Pemerintah Daerah,” kata Saurlin saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Juli 2024.

Sebelumnya, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) melaporkan penangkapan terhadap masyarakat adat Sihaporas itu ke Komnas HAM pada Rabu, 24 Juli 2024. Dalam laporannya, TAMAN menyatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB.

Puluhan polisi, menurut mereka, datang dengan menggunakan dua kendaraan milik PT Toba Pulp Lestari dan langsung menendang pintu kediaman warga tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan atau pun penangkapan. Polisi kemudian disebut menculik lima orang anggota Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. " Ini adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir,” kata Judianto Simanjuntak, anggota TAMAN, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi Choky Sentosa Meliala, membantah tudingan itu. Menurut Choky, pihaknya telah menunjukkan identitas dan surat penangkapan saat itu. Dia menyatakan penangkapan itu berhubungan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).

"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Choky dalam keterangan tertulisnya.

Saurlin menduga ada pelangagran dalam penangkapan tersebut. Dia menyatakan tindakan polisi melakukan penangkapan berlebihan. "Tidak ada urgensinya menangkap dengan cara seperti itu. Jadi patut diduga ada tindakan yang berlebihan,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Saurlin menyatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Adat Sihaporas itu. Dia menyatakan Komnas HAM akan membahas tindakan Polres Simalungun dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Berita terkait

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

2 jam lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

3 jam lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

22 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

7 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

7 hari lalu

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya