KPK Tak Cegah Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Ini Kata IM57+ Institute
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Febriyan
Minggu, 28 Juli 2024 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menanggapi soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mencegah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. KPK sebelumnya melakukan pencegahan terhadap lima orang.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, tak mempermasalahkan langkah KPK yang tak mencegah Hasto. Yang terpenting, menurut dia, adalah apa yang dilakukan lembaga anti rasuah itu untuk segera menuntaskan kasus ini.
"Akan tetapi, keinginan serius dari pimpinan KPK untuk menangkap dan tidak terus terlihat menunda-nunda, serta berpotensi menghalangi proses yang ada, sehingga bernuansa politis," ujar Praswad kepada Tempo, Ahad, 28 Juli 2024.
Praswad menuturkan, isu soal pencegahan Hasto tak akan meredakan pandangan soal apakah KPK memang tengah membidik PDIP. Isu itu belakangan mencuat karena sikap partai banteng itu belakangan kerap bertolak belakang dengan Presiden Jokowi.
"KPK harus independen dari proses tersebut dan bergerak berdasarkan bukti yang ada," ujar Praswad.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Lima orang yang dicegah itu merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik.
Harun menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menjadi anggota DPR RI melalui jalur pergantian antar waktu. Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan kelima orang itu berinisial K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.
"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, kemudian Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful adalah terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
AMELIA RAHIMA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA