KPK Tak Cegah Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Ini Kata IM57+ Institute

Editor

Febriyan

Minggu, 28 Juli 2024 14:53 WIB

Tim hukum PDIP Johannes Lumban Tobing (tengah) menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tim hukum PDIP melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK terkait penggeledahan anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah pada Rabu (3/7) untuk mencari bukti kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menanggapi soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mencegah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. KPK sebelumnya melakukan pencegahan terhadap lima orang.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, tak mempermasalahkan langkah KPK yang tak mencegah Hasto. Yang terpenting, menurut dia, adalah apa yang dilakukan lembaga anti rasuah itu untuk segera menuntaskan kasus ini.

"Akan tetapi, keinginan serius dari pimpinan KPK untuk menangkap dan tidak terus terlihat menunda-nunda, serta berpotensi menghalangi proses yang ada, sehingga bernuansa politis," ujar Praswad kepada Tempo, Ahad, 28 Juli 2024.

Praswad menuturkan, isu soal pencegahan Hasto tak akan meredakan pandangan soal apakah KPK memang tengah membidik PDIP. Isu itu belakangan mencuat karena sikap partai banteng itu belakangan kerap bertolak belakang dengan Presiden Jokowi.

"KPK harus independen dari proses tersebut dan bergerak berdasarkan bukti yang ada," ujar Praswad.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Lima orang yang dicegah itu merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik.

Harun menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menjadi anggota DPR RI melalui jalur pergantian antar waktu. Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan kelima orang itu berinisial K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, kemudian Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful adalah terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

AMELIA RAHIMA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

6 menit lalu

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

1 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

Apa kata media asing soal Kaesang usai datangi KPK soal penggunaan jet pribadi dan dugaan gratifikasi?

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

1 jam lalu

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?

Baca Selengkapnya

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

1 jam lalu

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Besaran pajak kendaraan bermotor seperti yang ditumpangi Kaesang, yang dibayarkan pemilik sedan sport BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

1 jam lalu

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

12 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

13 jam lalu

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

13 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

13 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

14 jam lalu

Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo tidak akan membahas soal bagi-bagi jatah kekuasaan.

Baca Selengkapnya