Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun

Selasa, 30 Juli 2024 18:51 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis keempat terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II dengan pidana penjara tiga sampai empat tahun. Dalam perkara ini, terdakwa Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 hingga 2020, divonis 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Selain memutus pidana penjara kepada Djoko selama tiga tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selain Djoko, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa lain. Mereka adalah Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).

Berikut daftar vonis lengkap empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ:

Advertising
Advertising

1. Djoko Djiwono, pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;

2. Sofiah Balfas, pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;

3. Tony Budianto Sihite, pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;

4. Yudhi Mahyudin, pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian negara. Majelis hakim membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada KSO Waskita-Acset (kerja sama operasi antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk).

Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama 4 tahun, serta Sofiah dan Tony 5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Pilihan Editor: Kasus Kematian Santriwati di Mataram Diduga Korban Penganiayaan, Polisi Periksa 50 Saksi



Berita terkait

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

5 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

9 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

10 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

12 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya