Korupsi Jalan Tol MBZ, Ini Alasan Hakim Tak Hukum 4 Terdakwa dengan Uang Pengganti Kerugian Negara

Editor

Febriyan

Selasa, 30 Juli 2024 19:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak memberikan hukuman pengganti kerugian negara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Hakim menilai mereka tak menerima keuntungan meskipun terbukti terlibat dalam korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang pembacaaan vonis salah satu terdakwa hari ini, Selasa, 30 Juli 2024.

Keempat terdakwa itu adalah Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel, Sofiah Balfas; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto.

Menurut hakim korupsi yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya KSO Waskita-Acset. Adapun angka Rp 510 miliar muncul berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Kuasa KSO Waskita-Acset Dono Parwoto terlibat dalam korupsi itu. Dono masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.

Advertising
Advertising

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati, diperoleh, atau dibayarkan kepada pihak KSO Waskita-Acset," kata Fahzal.

Oleh karena itu, majelis hakim tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara terhadap para terdakwa. Biaya uang pengganti sejumlah Rp 510 miliar dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.

Vonis terhadap 4 tersangka

Majelis hakim menilai Djoko dan Yudhi terbukti bersekongkol memenangkan Kerja Sama KSO Waskita-Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol MBZ. Padahal, KSO Waskita-Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis. Keduanya juga disebut mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai keempatnya plus Dono Prawoto terbukti mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder. Hal itulah yang dinilai sebagai penyebab Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.

Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga disebut terbukti bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya disebut menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Terakhir, Djoko dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek sehingga hasilnya tak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria design yang sudah ditetapkan sejak awal.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ. Mereka dituding dengan sengaja Dalam kasus ini, majelis hakim menghukum Djoko Dwijono pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita terkait

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

6 jam lalu

Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

Direktur Utama PT Jamasarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah memastikan Jalan Tol Yogya-Solo seksi Kartasura-Klaten lolos uji laik.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

3 hari lalu

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya