Polres Jakut Tangkap 2 Kurir Narkoba di Bekasi dengan Barang Bukti 77 Kilogram Ganja

Selasa, 30 Juli 2024 19:04 WIB

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran paket dengan berat total 77 kilogram ganja di Kota Bekasi dan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sumber: Polres Metro Jakarta Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua kurir narkoba inisial MS dan NR dengan barang bukti 77 kilogram ganja. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan berawal saat ada transaksi ganja di sekitar Mall Summarecon, Kota Bekasi.

"Tersangka MS ditangkap di Bekasi Kota, sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” ucap Gidion dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Gidion mengatakan, polisi mendapat informasi transaksi narkotika diduga akan terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 22.30 WIB. Penyidik lapangan awalnya menangkap MS dan menemukan dua kilogram ganja di dalam jok sepeda motor.

MS mengaku paket ganja yang dibawanya berasal dari NR. Dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan upah Rp 1 juta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetyo Nugroho mengatakan, polisi melanjutkan penyidikan dengan menangkap NR di rumahnya pada Jumat, 26 Juli 2024, dini hari, pukul 04.30 WIB di Satria Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Advertising
Advertising

"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," ucap Prasetyo.

Kepada polisi, NR mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial CM yang kini buron. Paket ganja itu akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran paket dengan berat total 77 kilogram ganja di Kota Bekasi dan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sumber: Polres Metro Jakarta Utara

Sebelumnya, NR menerima paket 75 kilogram ganja tersebut saat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2024. Paket itu dijual olehnya dengan keuntungan Rp 300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000.

Pengiriman terakhir yang diterima NR dalam jumlah yang sama, yaitu 75 kilogram di Terminal Kalideres, pada 23 Juli 2024. NR membawa paket itu ke rumahnya di Tambun Selatan sebelum dijual kembali.

"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," ucap Prasetyo.

Pengedar dan kurir narkoba jenis ganja itu, NR dan MS dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M

Berita terkait

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

19 jam lalu

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen untuk kredit mobil ke leasing.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

1 hari lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Dua Copet Ditangkap Saat Acara Maulid Nabi di Pesantren At-Taqwa Bekasi, Polisi Temukan 5 Ponsel

3 hari lalu

Dua Copet Ditangkap Saat Acara Maulid Nabi di Pesantren At-Taqwa Bekasi, Polisi Temukan 5 Ponsel

Dalam video yang beredar, kedua pria diduga copet itu diamuk massa hingga celana panjangnya melorot.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

3 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

4 hari lalu

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

5 hari lalu

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

5 hari lalu

Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

6 hari lalu

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya