5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Reporter

Karunia Putri

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 31 Juli 2024 12:35 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Dwijono, terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan tol mbz atau dikenal dengan tol Mohammed bin Zayed (MBZ), telah menjalani sidang pembacaan putusan. Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024. Djoko adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).

Berikut rangkuman 5 fakta sidang putusan dugaan korupsi Jalan Tol MBZ:

1. Majelis hakim pengadilan Tipikor tidak memberi hukuman pengganti kerugian negara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan hukuman pengganti kerugian negara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Meskipun terbukti terlibat, hakim menilai bahwa para terdakwa tidak menerima keuntungan dari tindak korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," Ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang pembacaan vonis.

Advertising
Advertising

Adapun keempat terdakwa itu adalah Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel, Sofiah Balfas; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto.

2. Tindakan keempat terdakwa yang dinilai melanggar hukum dalam proyek Jalan Tol MBZ

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, ditambah Dono Prawoto yang berstatus sebagai saksi hingga putusan sidang selesai, terbukti mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan mengurangi volume serta kualitas steel box girder. Akibatnya, Jalan Tol MBZ dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.

Selain itu, Djoko dan Tony terbukti bersekongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).

Djoko juga dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria desain yang sudah ditetapkan sejak awal.

3. Vonis keempat terdakwa

Majelis hakim telah menjatuhi vonis terhadap keempat terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ divonis. Djoko Djiwono divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yudhi Mahyudin divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, mereka tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 510 miliar, yang dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara empat tahun untuk Djoko dan Yudhi, serta lima tahun untuk Sofiah dan Tony, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

4. Keempat penipu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp510.085.261.485

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Djoko Dwijono, terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II, telah memperkaya KSO Waskita-Acset, yang merupakan kerja sama antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.

"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, telah terjadi pembayaran yang memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485," kata Fahzal.

5. Djoko diberi keringanan hukuman karena jalan tol telah dinikmati masyarakat

Selaku Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan bahwa Djoko tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan utama jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidair," ujarnya.

Djoko dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko. Hal yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal, bersikap sopan, berusia 65 tahun, menjadi tulang punggung keluarga, dan anaknya masih kuliah. Selain itu, hasil pekerjaannya berupa Jalan Tol MBZ telah dinikmati masyarakat.

KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

Berita terkait

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

7 hari lalu

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

8 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Hakim mengatakan ada dugaan usaha teror dan intimidasi terhadap penyidik jika persidangan perkara korupsi timah dilakukan di PN Pangkalpinang.

Baca Selengkapnya