2 Terdakwa Korupsi Timah di Bangka Belitung Ajukan Eksepsi, Dianggap Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 31 Juli 2024 20:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa perkara korupsi timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Amir Syahbana adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024, sedangkan Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memberikan waktu sekitar 5 menit kepada terdakwa dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum masing-masing apakah mereka akan mengajukan eksepsi.
"Saya tanyakan ke Pak Suranto dulu. Terhadap dakwaan tersebut, apakah saudara mau mengajukan eksepsi atau keberatan?" tanya Fajar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Suranto pun menjawab, "Mengajukan."
"Kemudian Pak Amir Syahbana?" tanya Fajar kepada terdakwa lain.
"Yang Mulia, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya," jawab Amir.
Penasihat hukum Amir lalu menimpali, "Setelah berkonsultasi, terdakwa atau klien kami menggunakan haknya mengajukan eksepsi."
Terdakwa lain yang disidangkan secara online, Rusbani alias Bani memilih tidak mengajukan eksepsi. Eks Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung ini tidak menjelaskan alasannya tidak mengajukan keberatan.
Hakim Fajar memberi waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun eksepsi. Ia juga memberikan waktu sepekan kepada jaksa penuntut umum atau JPU untuk menyusun tanggapan.
"Sidang kita tunda hingga Rabu, 7 Agustus 2024 dengan acara eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," lanjut Fajar.
Sedangkan sidang untuk terdakwa Rusbani ditunda hingga putusan sela yang diperkirakan berlangsung pada 21 Agustus 2024. "Jadi rencananya kita tunda tanggal 28 untuk Pak Rusbani," ucapnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Amir, Rusbani, dan Suranto merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Ia menjelaskan kerugian itu berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) yang terbit pada 28 Mei 2024.
"Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak 2015 sampai 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar juga dikarenakan Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar," ujar Ketua Tim JPU Ardito Muwardi.
JPU menyebut Suranto dan Amir menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) lima smelter milik:
• PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya;
• CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya;
• PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya;
• PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya;
• PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Padahal mereka mengetahui bahwa isi RKAB tersebut tidak benar dan hanya formalitas," ungkap Ardito.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Pilihan Editor: Polisi Cari Inisiator Judi Sabung Ayam Legok Stadium di Kota Bekasi