Sidang Kasus Pungli di Rutan KPK Dimulai, 15 Terdakwa Akan Dihadirkan

Editor

Suseno

Kamis, 1 Agustus 2024 09:41 WIB

Tiga mantan petugas Rutan KPK berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan, Sopian Hadi (kiri), Ristanta (tengah) dan Eri Angga Permana, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Sidang dijadwalkan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara pungli di rutan KPK teregister dalam dua perkara yaitu 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Untuk perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst terdapat tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Sementara untuk perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst terdapat delapan terdakwa di antaranya Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

"Agenda sidang pertama, ruangan Wirjono Projodikoro 2 pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP PN Jakarta Pusat dilansir Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam laman itu disebutkan, jaksa penuntut umum yang mengikuti sidang itu sebanyak 11 orang di antaranya Joko Hermawan, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Fahmi Ari Yoga, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto, dan Syahrul Anwar.

Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso mengatakan, para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang secara langsung di hadapan majelis hakim. "Persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan 1 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Agung dalam keterangan resminya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus pungli ini, KPK menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

3 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

4 hari lalu

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

5 hari lalu

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

6 hari lalu

Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

6 hari lalu

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

6 hari lalu

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak

Baca Selengkapnya

Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

6 hari lalu

Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya