Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 1 Agustus 2024 09:47 WIB

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku penjual video asusila mirip anak musisi inisial AD. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, orang yang ditangkap berinisial MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun) pada Selasa, 30 Juli 2024.

"Dua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah di tempat tinggal masing-masing, yaitu MRS yang ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ade Safri menjelaskan, penelusuran polisi bermula dari laporan korban ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 dan 29 Juli 2024 soal video asusila mirip anak musisi inisial AD. Selanjutnya, polisi melakukan patroli siber di media sosial X dan Telegram pada 29 Juli 2024.

"Telah ditemukan adanya akun X atas nama @HwanDongZhou, di mana akun tersebut menawarkan link, mentransmisikan, menyebar konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berdasarkan keterangan MRS, kata Ade, konten asusila mirip AD itu ditawarkan melalui media sosial Telegram dengan kanal @AxxDxxV. Pelaku yang juga sebagai admin Telegram itu menawarkan dua paket, yaitu VIP seharga Rp 35 ribu dan VVIP seharga Rp 100 ribu.

Sedangkan tersangka JE mengunggah konten video asusila mirip AD melalui akun X miliknya, yaitu @HwanDongZhou. Dia mengaku mendapat video dari media sosial TikTok dan ada akun yang mencantumkan link video asusila tersebut.

Berbeda dengan MRS, JE tidak memperjualbelikan konten asusila mirip AD. "Tersangka JE mengelola akun X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarluaskan konten bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024," ucap Ade Safri.

Atas perbuatan MRS dan JE, polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pilihan Editor: Peserta Judi Sabung Ayam Legok Stadium Bapak-bapak Hobi Pelihara Ayam

Berita terkait

6 Tips Temukan Sebuah Video Deepfake atau Bangkitan AI

3 hari lalu

6 Tips Temukan Sebuah Video Deepfake atau Bangkitan AI

Sejumlah teknik untuk bisa identifikasi gambar palsu bangkitan AI bisa diplikasikan ke video deepfake. Diyakini lebih mudah.

Baca Selengkapnya

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

8 hari lalu

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial.

Baca Selengkapnya

Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

10 hari lalu

Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat permainan edukasi seks untuk anak. Dilatarbelakangi tingginya paparan pornografi dan kekerasan seksual anak.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

13 hari lalu

Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

Polisi menangkap AGP, tersangka yang memeras korban untuk membayar uang dengan ancaman menyebarkan video asusila antara dirinya dan ibu korban.

Baca Selengkapnya

4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

14 hari lalu

4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

Polisi memasukkan video asusila yang dikoleksi tersangka sebagai instrumen penyebab peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

16 hari lalu

Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

Tersangka diduga menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Ada paket layangan video call.

Baca Selengkapnya

Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

18 hari lalu

Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

Deepfake adalah video palsu yang dihasilkan menggunakan perangkat lunak digital, pembelajaran mesin, dan teknologi pertukaran wajah.

Baca Selengkapnya

Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

20 hari lalu

Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

Merespons epidemi kejahatan seks digital Presiden Korea Selatan pada Selasa lalu menyerukan penyelidikan terhadap pornografi deepfake. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

21 hari lalu

Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

Sebuah grup Telegram mahasiswa Korea Selatan disebut berisi konten pornografi deepfake yang memicu kemarahan publik.

Baca Selengkapnya