Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

image-gnews
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

Dalam pembacaan putusan sidang kode etik hari ini, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Sidang pembacaan putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, akan digelar sore ini, Jumat, 6 September 2024. Sidang ini dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Pembacaan putusan polemik ini sempat tertunda setelah Ghufron menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam aduannya, komisioner KPK itu menyebut kasus pelanggaran kode etik terkait dirinya itu sudah kadaluwarsa namun tetap diusut oleh KPK.

PTUN Jakarta kemudian memerintahkan Dewas KPK agar menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Ghufron. Teranyar, pengadilan kemudian menolak gugatan Ghufron dan mencabut perintah penundaan tersebut pada Selasa, 3 September lalu. Setelah tertunda sejak April, kini Dewas KPK kembali membuka kasus ini.

Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Berdasarkan catatan Tempo, selama menjadi insan KPK, Ghufron tercatat membuat sederet kontroversial.

Mulai dari kedapatan mem-follow akun pornografi di Twitter, kini X; menggugat masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun; melaporkan anggota Dewas KPK; hingga terakhir menyebut Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga menerima fasilitas mewah dari Garena Online, tak wajib melaporkan gratifikasi.

Berikut sederet kontroversi Nurul Ghufron:

1. Ddiduga follow akun pornografi

Pada Juli 2023 lalu, ramai di media sosial yang menyoroti Ghufron diduga mengikuti atau mem-follow akun pornografi. Salah satu akun di Twitter memuat tangkapan layar ihwal akun Twitter milik pimpinan KPK itu mengikuti dua akun porno. Postingan itu diunggah pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 22.10 WIB. Namun, tak berselang lama hilang dari peredaran.

Menanggapi kontroversi tersebut, Ghufron menyatakan bahwa dirinya sedang difitnah. Pihaknya bahkan menyebut ada upaya percobaan pembunuhan karakter oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui informasi tidak benar atau hoaks. Kendati demikian, Ghufron mengaku telah memaafkan pelaku dan justru mengirimkan doa baik

“Saya maafkan dan saya doakan Anda semua yang telah berupaya menghina dan merendahkan saya, semoga Anda dan keluarga dimuliakan oleh Allah Tuhan YME, dan dilindungi dari hancurnya nama baik karena penyerangan seperti ini,” kata Ghufron, Senin, 31 Juli 2023.

Kemudian mengenai pokok akun Twitter miliknya, sebagaimana diketahui media sosial ini menghubungkan dua pihak. “Bisa saja sebuah akun karakter biasa kemudian besok berubah menjadi akun porno untuk membunuh karakter orang yang follow, selanjutnya di-screenshoot dan disebarkan, itu mudah dilakukan,” katanya.

2. Minta MK ubah masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun

Pada November 2022, Ghufron juga menuai perhatian setelah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya. Yakni, yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai motif Ghufron tersebut. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda apa yang disembunyikan oleh Ghufron.

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.

Menurut Abung, sapaannya, tidak ada prestasi masa jabatan kepemimpinan KPK saat ini yang mendukung atau melegitimasi jabatan periode kepemimpinan saat ini harus diperpanjang. Pihaknya menilai tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK.

Justru, kata dia, pimpinan KPK periode 2019-2014 tercatat memukul mundur pemberantasan korupsi, termasuk menurunnya IPK serta kualitas dan kuantitas kasus dengan diwarnainya skandal yang dilakukan pimpinan KPK.

“Justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 IM57+ menilai perpanjangan masa jabatan berpotensi menghasilkan tindakan korup karena telah merawat nafsu untuk terus berkuasa. Dia menuturkan berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas, termasuk agenda di baliknya.

“KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yang menjabat selama lima tahun,” kata dia, menjelaskan filosofi masa jabatan Komisioner KPK yang hanya empat tahun.

Pada akhirnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. Baik mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun maupun syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat itu Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

3. Laporkan anggota Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang

Pada April lalu, seiring Dewas KPK menyelidiki kasus pelanggaran kode etik dirinya, Ghufron justru melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK dengan alasan penyalahgunaan wewenang. Tak hanya itu, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena mengusut kasusnya yang disebut sudah basi itu.

Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.

Albertina dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Nurul Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Pelaporan Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK itu menimbulkan banyak asumsi. Sejumlah pihak menduga Ghufron berupaya mengalihkan isu soal pemeriksaan dirinya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Sebab, tindakan Albertina sebenarnya bukan suatu kesalahan. Biasanya, data dari PPATK memang dapat mempermudah kerja KPK. Tindakan Nurul Ghufron pun dianggap mencurigakan.

“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujar Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu, 24 April 2024.

4. Sebut Kaesang tidak wajib lapor soal gratifikasi

Terbaru, Nurul Ghufron menuai sorotan setelah menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

Kaesang diduga menerima fasilitas mewah berupa pesawat pribadi dari Garena Online (Private) Ltd. Hal itu terungkap setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, pelesir ke Amerika Serikat menggunakan Gulfstream G650ER nomor penerbangan N588SE milik unit usaha SEA Group itu

Garena Online merupakan pengembang game Free Fire, sponsor dari klub sepak bola Persis Solo, milik Kaesang, sejak 2021. Adapun SEA Group juga membawa Shopee. Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu.

Pernyataan Ghufron berseberangan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan Kaesang perlu mengklarifikasi karena fasilitas jet itu disebut-sebut disediakan oleh pengusaha pemilik Shopee, Gang Ye. Menurut Alex, meskipun Kaesang bukanlah penyelenggara negara, namun dia merupakan anak dan saudara dari penyelenggara negara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUTIA YUANTISYA | CLARA MARIA | AHMAD FAIZ IBNU SANI | BAGUS PRIBADI | MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI 

Pilihan Editor: Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

8 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

12 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.


Batalkan Sepihak Diskusi ICW Soal Private Jet Kaesang, Penyedia Tempat di Blok M Bantah Ada Intervensi

12 jam lalu

Para narasumber sedang menyampaikan paparan dalam diskusi seri Adili Jokowi Marah-Marah ke Private Jet dan Fufufafa di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Batalkan Sepihak Diskusi ICW Soal Private Jet Kaesang, Penyedia Tempat di Blok M Bantah Ada Intervensi

Kala di Kalijaga semua jadi tempat untuk dikusi ICW soal private jet Kaesang serta kemunculan fufufafa. Bangunannya milik Peruri.


Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

13 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.