Sidang Korupsi Pungli di Rutan KPK, Segini Uang Pungutan yang Dinikmati Petugas Rutan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 1 Agustus 2024 15:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sebanyak 15 terdakwa hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Kamis, 1 Agustus 2024.
Jaksa mendakwa para terdakwa pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan berkas yang berbeda. Untuk delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sementara tujuh lagi yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
"Para Terdakwa pada Mei 2019 hingga Mei 2023 bertempat di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, telah melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan, selama kurun waktu empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.
"Memaksa para tahanan Rutan KPK antara lain Elfianto, Yoory Cornelis Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan sesuatu," kata Jaksa.
<!--more-->
Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa mendapat bagian antara lain Deden Rochendi Rp 399 juta, Hengki Rp 692 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
Sedangkan staf Rutan KPK lain, yaitu Muhammad Ridwan menerima Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp 96 juta, Suharlan Rp 103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp 72 juta, Muhammad Abduh Rp 94 juta dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135 juta.
"Para terdakwa masing-masing selaku pegawai negeri yaitu sebagai petugas Rutan kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa.
Perbuatan para terdakwa, diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK itu disebut bermula dari kasus pelecehan seksual yang terjadi rutan KPK. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan kronologis lengkap kasus pelecehan itu terjadi.
Dewas KPK disebut pertama kali menerima laporan ini pada akhir Januari 2023. Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu, karena kerap menghubungi istri kakaknya. M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4. Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Menangani laporan ini, Dewas KPK memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas kemudian diduga menemukan adanya pungli di Rutan KPK terhadap para tahanan.
Pilihan Editor: Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris yang Mau ke Jakarta di Stasiun Balapan Solo