Begini Awal Mula Tradisi Pungli di Rutan KPK, Kumpulkan Rp 6,3 Miliar Selama 4 Tahun

Kamis, 1 Agustus 2024 21:12 WIB

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, diperiksa sebagai tersangka dugaan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menyebut pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlangsung pada tiga periode kepemimpinan kepala cabang Rutan KPK, yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, tradisi pungli itu dimulai sejak kepemimpinan Deden Rochendi sebagai Plt Kepala Rutan KPK sejak 2017. Deden memerintahkan petugas rutan Hengki agar menarik kutipan dari para tahanan KPK.

Pada 13 Desember 2018, Sekjen KPK mengganti Deden dengan Komang Krismawati. Meski tak lagi menjabat kepala rutan, Deden tetap bergerilya untuk mengutip uang dari para tahanan KPK.

"Pada awal Mei 2019 di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Deden Rochendi bertemu Hengki dan meminta agar meneruskan tradisi lama di rutan yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pertengahan Mei 2019, Deden mengajak Hengki, Sopian Hadi, Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah bertemu di sebuah cafe di Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

"Pertemuan itu membahas soal penunjukan koordinator yang disebut sebagai lurah untuk mengkoordinir pengumpulan uang dari para tahanan," katanya.

Dari pertemuan itu ditunjuk Muhammad Ridwan sebagai lurah di Cabang Rutan KPK gedung Pomdam Jaya, Mahdi Aris sebagai lurah di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

"Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap bulan, atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," katanya.

Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya.

"Meski Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Karutan Cabang KPK, tapi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan," katanya.

Pada 29 Januari 2020, Sekjen KPK menunjuk Ristanta sebagai Plt Karutan. Ristanta adalah Koordinator Registrasi Rutan KPK pada era Deden Rochendi.

"Setelah diangkat sebagai Plt, Ristanta meminta tetap melanjutkan tradisi lama dengan pola permintaan dan pembagian uang yang sama seperti sebelumnya," kata Jaksa.

Di masa Ristanta, Muhammad Ridwan menjadi lurah Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya, Ramadhan Ubaidillah di Gedung C1, dan Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ricky Rachmawanto di Gedung Merah Putih.

Ristanta kemudian diganti oleh Achmad Fauzi pada 31 Mei 2022. Saat menjabat, Achmad menunjuk Agung Nugroho sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, dan Ari Rahman Hakim selaku Koordinator Pemeliharaan Rutan KPK.

"Achmad Fauzi menyetujui melanjutkan tradisi permintaan uang kepada para tahanan," kata Jaksa.

Achmad Fauzi kemudian menunjuk Muhammad Ridwan sebagai lurah di Pomdam Jaya, Ramadhan Ubaidillah lurah C1, dan Ricky Rahmawanto lurah Gedung Merah Putih.

Dalam kasus pungutan ini KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 para terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa mendapat bagian antara lain Deden Rochendi Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100,3 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.

Kemudian Muhammad Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Aris Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116,9 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Muhammad Abduh Rp 94,5 juta dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135,5 juta.

Perbuatan para terdakwa perkara pungli di Rutan KPK ini diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Remaja di Boyolali Meninggal di Rumah Nenek Diduga Korban Penganiayaan Anggota Perguruan Silat

Berita terkait

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

1 menit lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

3 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

Apa kata media asing soal Kaesang usai datangi KPK soal penggunaan jet pribadi dan dugaan gratifikasi?

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

3 jam lalu

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?

Baca Selengkapnya

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

4 jam lalu

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Besaran pajak kendaraan bermotor seperti yang ditumpangi Kaesang, yang dibayarkan pemilik sedan sport BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

4 jam lalu

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

11 jam lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

14 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

16 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

16 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

17 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya