PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Jumat, 2 Agustus 2024 08:38 WIB

Gus Samsudin. YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Blitar jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Tak hanya dia, dua pengikutnya pun dinyatakan tak bersalah.

Gus Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten telah menahan Samsudin, pria yang menghebohkan masyarakat dengan mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Polisi menganggap tindakan Samsudin meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan bahwa penyidik telah menyusun kasus terkait penyebaran konten tukar pasangan. Setelah gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin sebagai pembuat skenario video tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim," ujar Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat, diperkuat oleh keterangan dari 13 saksi yang telah diperiksa.

Advertising
Advertising

Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menyatakan bahwa penyidik sedang mengincar dua calon tersangka lain yang diduga membantu Samsudin membuat dan mengunggah konten tukar pasangan tersebut. "Peran mereka masih didalami," katanya.

Charles menjelaskan bahwa durasi video tersebut sekitar 30 menit, dan Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 dengan harapan mendapatkan banyak pengikut di YouTube. "Dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubenya," ujar Charles.

Penyidik juga meminta pendapat ahli agama mengenai unsur penistaan agama dalam tayangan tersebut. Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi dan tidak diedarkan secara utuh di media sosial, polisi tetap menilai bahwa video tersebut meresahkan masyarakat.

"Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah," kata Charles.

Konten video tukar pasangan suami istri yang dibuat Samsudin menunjukkan seorang pria berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar. Dalam video tersebut, pria itu mengatakan bahwa bertukar pasangan suami istri dibolehkan asalkan ada rasa saling suka.

Polda Jawa Timur menahan Samsudin karena dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan mengenai proses pembuatan video itu. Menurut Dirmanto, awalnya Samsudin mengaku video tersebut dibuat di Bogor, Jawa Barat. Namun, setelah pemeriksaan ulang, Samsudin mengubah keterangannya bahwa konten itu dibuat di Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pernyataan Samsudin dianggap sering berubah-ubah. Dirmanto menyampaikan bahwa Polda Jawa Timur telah mengambil alih kasus ini dari Polres Blitar karena keterangan yang diberikan oleh Samsudin sering berubah.

"Bicaranya tidak konsisten mengenai lokasi pembuatan konten. Awalnya, dia mengatakan dibuat di Bogor ketika pertama kali diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, diketahui bahwa kejadian sebenarnya terjadi di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya. Demi mempercepat proses pemeriksaan, kasus ini diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Pilihan Editor: Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Berita terkait

Eks Bupati Lumajang Beberkan Pemeriksaan Polda Jatim soal Kasus Bantuan Bencana Erupsi Gunung Semeru

14 hari lalu

Eks Bupati Lumajang Beberkan Pemeriksaan Polda Jatim soal Kasus Bantuan Bencana Erupsi Gunung Semeru

Eks Bupati Lumajang yang juga politikus PKB Thoriqul Haq diperiksa Polda Jatim soal kasus bantuan bencana erupsi Gunung Semeru.

Baca Selengkapnya

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

19 hari lalu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

21 hari lalu

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.

Baca Selengkapnya

Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

21 hari lalu

Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

22 hari lalu

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

28 hari lalu

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Baca Selengkapnya

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA

29 hari lalu

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA

Tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur telah diperiksa Komisi Yudisial atas laporan keluarga Dini Sera.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Kebut Pengusutan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

29 hari lalu

Komisi Yudisial Kebut Pengusutan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Komisi Yudisial mengatakan segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kabawas MA Sebut Mulai Periksa Hakim PN Surabaya

36 hari lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kabawas MA Sebut Mulai Periksa Hakim PN Surabaya

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan pemeriksaan hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur dilakukan hari ini.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

37 hari lalu

Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Ditjen Imigrasi Kemenkumham cegah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, ke luar negeri.

Baca Selengkapnya