TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengatakan segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald adalah terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.
"Kita upayakan Agustus ini, tapi kalau enggak awal-awal (September)—secepatnya lah ini," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat ditemui usai acara Dialog Kelembagaan Komisi Yudisial di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia menuturkan tiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur telah diperiksa pada Senin kemarin, 19 Agustus 2024. Mereka adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
Komisioner KY ini menyebut tiga hakim PN Surabaya itu diperiksa selama lima jam. "Untuk hasilnya, memang kami tidak bisa menyampaikan, tapi nanti kami update," tutur Mukti.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Pilihan Editor: Ketua Komisi Yudisial Catat Ada 3.593 Laporan Masyarakat Soal Lembaga Peradilan