Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar yang Seret Purnawirawan TNI Bermula dari Laporan BRI

Jumat, 2 Agustus 2024 13:02 WIB

Logo BRI. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menanggapi kasus penipuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023 yang tengah bergulir di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung). Perkara ini melibatkan oknum pegawai BRI dan purnawirawan TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ia menuturkan langkah tersebut merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Prinsip itu membuat BRI proaktif mengungkapkan kasus-kasus fraud, serta menerapkan good coorporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Rio menyatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengapresiasi penegak hukum yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.

"BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," beber Rio.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, penyidik Jampidmil Kejagung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Selain itu, seorang oknum pegawai BRI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan DSH adalah juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Ia bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI untuk mengajukan kredit fiktif BRIguna. "Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ujar Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun peningkatan status DSH dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Pada saat itu dilakukan pula penahanan tahap pertama.

Ini dilakukan lewat mekanisme penahanan atasan yang berhak menghukum (ankum). Penahanan ankum diterapkan mengingat DSH masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan tindak pidana. "Penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.

Pilihan Editor: Kasus Pembakaran Wartawan Tribrata TV, Pomdam I Bukit Barisan Periksa 3 Saksi

Berita terkait

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

8 jam lalu

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah menjelaskan ada 4 penumpang lain dari pihak pemilik pesawat jet pribadi itu.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

22 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

1 hari lalu

TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

TNI meminta TPNPB-OPM untuk tidak memanfaatkan rencana pembebasan pilot Susi Air sebagai ajang mencari simpati.

Baca Selengkapnya

Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

1 hari lalu

Sunarso: BRI Bisa Membagikan Dividen Hingga Lima Tahun Kedepan

BRI menjadi BUMN dengan setoran dividen terbesar ke kas negara diantara perusahaan BUMN lainnya

Baca Selengkapnya

TNI Bantah Serang Markas TPNPB-OPM yang Ditempati Pilot Susi Air

1 hari lalu

TNI Bantah Serang Markas TPNPB-OPM yang Ditempati Pilot Susi Air

TNI membantah telah menyerang markas TPNPB-OPM di Alguru, Papua Pegunungan yang menjadi tempat pilot Susi Air Philip Mark Marthens disandera.

Baca Selengkapnya

Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

1 hari lalu

Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

TPNPB-OPM mengumumkan proposal pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut permintaannya ke pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Militer Indonesia Siap Bekerja Sama dengan OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Militer Indonesia Siap Bekerja Sama dengan OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Hariyanto mengungkapkan, bahwa militer Indonesia siap bekerja sama dengan seluruh pihak untuk membebaskan pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Dirut BRI Bagikan 5 Langkah Dorong UMKM Indonesia

2 hari lalu

Dirut BRI Bagikan 5 Langkah Dorong UMKM Indonesia

Direktur Utama BRI, Sunarso menilai, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih membutuhkan edukasi dari pada advokasi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya