Cari Uang dan Iseng, Penjual Konten Pornografi Mirip Anak Musikus Raup Rp 2 Juta per Bulan

Sabtu, 3 Agustus 2024 20:13 WIB

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap MRS (22) dan JE (35) pelaku penyebaran video syur yang diduga milik anak seorang musisi pada 30 Juli 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif mereka melakukan tindakan ini adalah ekonomi dan iseng.

"Motif dari kedua tersangka ini melakukan tindak pidana, mereka memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng" ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2024. Pelaku MRS diketahui memperoleh omzet bulanan sebesar 1-2 juta rupiah dari aktivitas penyebaran konten pornografi tersebut.

Ade Ary menjelaskan bahwa MRS mengiklankan konten asusila, termasuk video syur yang diduga milik anak musisi, melalui kanal Telegram bernama audreydavisviral. Pelaku menawarkan dua paket berlangganan yaitu paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu. Paket VIP mencakup konten dari Indonesia, Barat, dan Asia, sementara paket VVIP mencakup konten premium OnlyFans, JAV, dan konten pribadi dengan subtitle bahasa Indonesia.

Metode pembayaran yang digunakan MRS mencakup e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay, dan ShopeePay. "Setelah pembayaran, pelanggan akan menerima link terabox untuk menonton video porno secara penuh sesuai paket yang dipilih," ujar Ade Ary. Kanal Telegram tersebut memiliki 212.832 anggota per 25 Juli.

Sementara itu, tersangka JE berperan mengunggah konten pornografi melalui akun media sosial X miliknya, @HwanDongZhou. JE mengaku mendapatkan video dari sebuah akun di TikTok dan mengunggahnya kembali.

Advertising
Advertising

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah.

Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus

Berita terkait

6 Tips Temukan Sebuah Video Deepfake atau Bangkitan AI

2 hari lalu

6 Tips Temukan Sebuah Video Deepfake atau Bangkitan AI

Sejumlah teknik untuk bisa identifikasi gambar palsu bangkitan AI bisa diplikasikan ke video deepfake. Diyakini lebih mudah.

Baca Selengkapnya

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

7 hari lalu

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial.

Baca Selengkapnya

Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

8 hari lalu

Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat permainan edukasi seks untuk anak. Dilatarbelakangi tingginya paparan pornografi dan kekerasan seksual anak.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

14 hari lalu

Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

Tersangka diduga menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Ada paket layangan video call.

Baca Selengkapnya

Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

17 hari lalu

Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

Deepfake adalah video palsu yang dihasilkan menggunakan perangkat lunak digital, pembelajaran mesin, dan teknologi pertukaran wajah.

Baca Selengkapnya

Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

19 hari lalu

Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

Merespons epidemi kejahatan seks digital Presiden Korea Selatan pada Selasa lalu menyerukan penyelidikan terhadap pornografi deepfake. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

20 hari lalu

Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

Sebuah grup Telegram mahasiswa Korea Selatan disebut berisi konten pornografi deepfake yang memicu kemarahan publik.

Baca Selengkapnya

Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

20 hari lalu

Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

Bigo Live mengungkapkan telah menerima surat teguran terbaru dari Kementerian Kominfo ihwal peredaran konten judi online dan pornografi.

Baca Selengkapnya

Terancam Diblokir oleh Kominfo, Apa Itu Aplikasi Bigo Live?

22 hari lalu

Terancam Diblokir oleh Kominfo, Apa Itu Aplikasi Bigo Live?

Bigo Live dibentuk untuk membangun platform global tempat seseorang dapat memamerkan bakat dan terhubung melalui streaming langsung.

Baca Selengkapnya