TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku penjual video asusila mirip anak musisi inisial AD. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, orang yang ditangkap berinisial MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun) pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Dua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah di tempat tinggal masing-masing, yaitu MRS yang ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ade Safri menjelaskan, penelusuran polisi bermula dari laporan korban ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 dan 29 Juli 2024 soal video asusila mirip anak musisi inisial AD. Selanjutnya, polisi melakukan patroli siber di media sosial X dan Telegram pada 29 Juli 2024.
"Telah ditemukan adanya akun X atas nama @HwanDongZhou, di mana akun tersebut menawarkan link, mentransmisikan, menyebar konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan MRS, kata Ade, konten asusila mirip AD itu ditawarkan melalui media sosial Telegram dengan kanal @AxxDxxV. Pelaku yang juga sebagai admin Telegram itu menawarkan dua paket, yaitu VIP seharga Rp 35 ribu dan VVIP seharga Rp 100 ribu.
Sedangkan tersangka JE mengunggah konten video asusila mirip AD melalui akun X miliknya, yaitu @HwanDongZhou. Dia mengaku mendapat video dari media sosial TikTok dan ada akun yang mencantumkan link video asusila tersebut.
Berbeda dengan MRS, JE tidak memperjualbelikan konten asusila mirip AD. "Tersangka JE mengelola akun X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarluaskan konten bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024," ucap Ade Safri.
Atas perbuatan MRS dan JE, polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Peserta Judi Sabung Ayam Legok Stadium Bapak-bapak Hobi Pelihara Ayam